Polres Sikka Gelar Apel Fungsi, Tegaskan Disiplin dan Ketaatan Anggota pada Aturan Pakaian Dinas
Tribratanewssikka.com - Maumere., 30 Oktober 2024 – Polres Sikka menggelar apel fungsi pada Rabu pagi di lapangan apel Mako Polres Sikka. Apel yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Sikka serta personel Polres Sikka ini dipimpin oleh masing-masing kepala fungsi.
Mereka memberikan arahan dan penguatan kepada anggota agar menjalankan tugas sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing dengan profesionalisme yang tinggi.
Apel fungsi ini diawasi langsung oleh Unit Propam Polres Sikka yang dikepalai oleh Kasie Propam, Iptu Fransiskus Somba Say. Dalam arahannya, Iptu Fransiskus menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan kedisiplinan di lingkungan kerja, agar setiap tugas yang diemban dapat terlaksana dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.
Menjelang akhir kegiatan, apel diambil alih oleh Kabag SDM Polres Sikka, AKP Susanto, S.E., yang menyampaikan arahan terkait Surat Telegram Kapolda NTT bernomor ST/55/IX/2024. Surat tersebut, khususnya pada poin kedua, menyoroti Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2018 mengenai aturan pakaian dinas bagi anggota Polri.
AKP Susanto mengingatkan seluruh personel Polres Sikka untuk menyesuaikan penggunaan brevet sesuai ketentuan surat keputusan (Skep/Kep) yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya menaati aturan yang telah ditetapkan oleh institusi agar terhindar dari teguran atau sanksi yang tidak diinginkan.
“Seluruh anggota diharapkan untuk mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penggunaan atribut yang sesuai. Disiplin dalam hal kecil seperti ini menunjukkan dedikasi kita terhadap tugas dan pengabdian sebagai anggota Polri,” ujar AKP Susanto.
Apel fungsi ditutup dengan harapan agar seluruh personel Polres Sikka terus meningkatkan disiplin, menjaga kekompakan, dan senantiasa mematuhi segala ketentuan institusi.( Cm²4 )