Polres Sikka Kembali Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polres Sikka Kembali Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Tribratanewssikka.com, Maumere - Kepolisian Resor Sikka Polda NTT kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, kemudian juga berhasil mengamankan terduga pelaku seorang pria asal Bima dengan inisial MS.

Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., melalui Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, S.Sos., S.I.K., melalui konferensi pers kepada awak media mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi dan hasil pembuntutan petugas lapangan Satres Narkoba Polres Sikka.

Tim Satres Narkoba Polres Sikka menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang kemudian melakukan penangkapan  pada tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 21.40 wita di Napung Langir, tepatnya di depan Pasar Bambu, RT 007 RW 001, Kelurahan Wolomarang, Kec. Alok Barat, Kab. Sikka.

Kepada awak media Wakapolres menjelaskan, tim yang mencurigai seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang telah dikantongi tersebut langsung memberhentikan 1 unit sepeda motor kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket klip plastik bening yang diduga berisikan shabu-shabu yang disimpan di saku celana bagian kanan.

“Setelah ditunjukan kepada saudara MS, dan disaksikan oleh masyarakat, barang tersebut diakui oleh MS adalah shabu-shabu miliknya,” jelas Wakapolres.

“Dari hasil interogasi, menurut pelaku narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial N yang beralamat di Kabupaten Ende. Dan saat ini tim Satres Narkoba sementara melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap terduga pengedar yang berinisial N tersebut,” lanjut Wakapolres.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.