“Polres Sikka Polda NTT Tegaskan Penyidikan Kasus Penarikan Mobil Dilakukan Sesuai SOP, Tidak Ada Oknum Terlibat”
Polres Sikka Polda NTT menegaskan penyelidikan dihentikan karena kurang bukti dan tidak ada oknum yang bersikap tidak profesional dalam sengketa properti.
Tribratanewssikka.com – Maumere, 16 Januari 2026 – Aksi protes yang dramatis terjadi di halaman Polres Sikka pada Senin (12/1/2026), menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Seorang warga, Diah Sukarni Marga Ayu, melakukan sumpah pocong sebagai bentuk kekecewaannya terhadap proses hukum terkait dugaan penggelapan barang berharga dalam kasus penarikan mobil miliknya oleh PT Adira Finance Maumere.
Aksi ini bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga simbol ketidakpuasan masyarakat terhadap prosedur hukum dan dugaan keterlibatan oknum aparat. Hal ini memicu pertanyaan luas mengenai profesionalitas aparat kepolisian di Kabupaten Sikka, terutama karena pemberitaan sebelumnya menyinggung dugaan penyimpangan dalam proses penarikan mobil.
Kasus ini berawal pada 26 Juni 2024, ketika PT Adira Finance menarik mobil Suzuki Expresso milik Diah di Perumahan Bukit Mas, Kelurahan Watugong, Kecamatan Alok Timur, karena tunggakan angsuran. Diah mengklaim bahwa di dalam mobil tersebut terdapat sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas, liontin berbentuk gelang gading, HP Samsung S23 Ultra, akar bahar, serta pusaka keluarga yang dianggap tidak ternilai harganya.
Merasa dirugikan, Diah kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Sikka pada 15 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/125/VIII/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT. Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sikka, di bawah pimpinan Kanit Pidum Aiptu I Nengah Redi Jaya, segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan berbagai langkah standar. Sepuluh saksi diperiksa, dokumen kredit dan surat penitipan agunan dari Adira Finance diamankan, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diterbitkan sebanyak tiga kali untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum.
Namun, dalam gelar perkara pada 16 Desember 2025, penyidik memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena dianggap tidak cukup bukti. Beberapa saksi tidak melihat langsung barang-barang yang diklaim hilang, sementara pelapor tidak dapat membuktikan kepemilikan. Kepolisian menegaskan keputusan ini telah sesuai aturan dan SOP, sehingga bersifat final.
Meski demikian, kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah beredar kabar di media dan media sosial mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi dalam proses penarikan mobil. Menanggapi hal ini, Unit Propam Polres Sikka melakukan penyelidikan internal untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur. Hasil penyelidikan menyatakan bahwa tidak ada anggota Polres Sikka yang bertindak tidak profesional.
Keterangan resmi menyebutkan bahwa personel yang berada di lokasi hanya bertugas piket SPKT dan memfasilitasi mediasi antara pihak Adira Finance dan pelapor tanpa memihak. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pelapor diberikan waktu hingga pukul 17.00 WITA untuk melunasi tunggakan. Jika gagal membayar, mobil diserahkan sebagai agunan sesuai perjanjian kredit.
Selain itu, keterangan dari kolektor Adira Finance yang hadir dalam mediasi menegaskan bahwa anggota Polres Sikka tidak menekan atau memihak. Barang-barang yang diklaim hilang juga tidak ditemukan di gudang Adira Finance; hanya ditemukan barang-barang biasa seperti alat pembersih mobil, alat makan, dan sepatu.
Kasi Propam Polres Sikka, AKP Fransiskus Somba Say, menegaskan bahwa seluruh langkah penanganan kasus telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur, termasuk mediasi dan penghentian penyelidikan. AKP Fransiskus menekankan bahwa tudingan keterlibatan personel Polres Sikka yang tersebar di media dan media sosial tidak benar, dan semua proses telah dilakukan berdasarkan SOP kepolisian.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara masyarakat dan lembaga hukum dalam menghadapi dugaan sengketa properti dan penggelapan, maka dari itu, Polres Sikka Polda NTT menegaskan kembali profesionalitas dan kepatuhan terhadap SOP, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah, sekaligus meredam spekulasi yang beredar di masyarakat dan media sosial. [Cm24]


