Polres Sikka Tangkap Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polres Sikka Tangkap Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Tribratanewssikka.com, Maumere – Satresnarkoba Polres Sikka kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sikka.

Pelaku itu merupakan pengguna narkoba jenis shabu-shabu, pria 23 tahun berinisial “I M” ditangkap di sebuah kamar hotel di Kel. Waioti, Kec. Alok Timur, Kab. Sikka, Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 03.50 wita saat sedang menyiapkan rangkaian alat untuk memakai narkotika yang diduga jenis shabu..

“Pada awalnya anggota Satresnarkoba Polres Sikka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel pada alamat tersebut, sehingga dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Mesakh Hetharie, SH melakukan penggerebekkan,” ungkap Wakapolres Sikka dalam press release bersama rekan-rekan media di depan ruang Satresnarkoba, Selasa (16/3/2021) siang.

Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 1 buah kaca pires yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dan setelah dilakukan penimbangan seberat kurang lebih 2.32 gram brutto (ditimbang dengan kaca pires) kemudian setelah diuji secara Laboratories berat netto adalah 0.025 gram serta 1 buah plastik bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis Shabu dan setelah dilakukan penimbangan seberat kurang lebih 0.08 gram brutto (ditimbang dengan sampul plastik), kemudian setelah diuji secara laboratories berat netto adalah 0.002 gram, 1 buah botol plastik kecil berisi air yang pada tutupnya terdapat dua lubang dan ditutupi dengan pipet plastik warna merah dan merah muda yang diduga sebagai bong.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP merk VIVO Y50 warna silver, 1 buah bungkusan rokok filter black, 1 buah pemantik warna biru, 1 buah pemantik warga hijau, 1 buah pipet plastik warna putih, dan 2 buah pipet plastik bening yang diduga sebagai alat sekop.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari salah seorang teman dengan inisial “Y”  yang beralamat di Bone, Sulawesi Selatan. Tim Satresnarkoba telah melakukan upaya  pencarian dan pengejaran terhadap  terduga pengedar namun hingga saat ini belum berhasil mengamankan terduga pengedar tersebut,” jelas Wakapolres.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling banyak 8.000.000.000,-. (K21)