Sat Res Narkoba Polres Sikka Bersama PPNS BPOM Kupang Musnahkan Kosmetik Ilegal
Tribratanewssikka.com, Maumere – Satuan Reseserta Narkoba Polres Sikka dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu Mesakh Y. Hetharie, S.H., bersama-sama dengan Tim PPNS BPOM Kupang memusnahkan sejumlah kosmetik illegal atau kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE), Senin (12/4/2021) siang.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Kasat Res Narkoba Polres Sikka, Ketua Tim PPNS BPOM Kupang Yasinta Udayana Nona, S.H., menjelaskan temuan kosmetik TIE tersebut sudah ditangani dan ditindaklanjuti PPNS BPOM Kupang dengan melaksanakan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pemilik barang dan saksi-saksi pada tanggal 27 Agustus 2020.
Dilanjutkan dalam penjelasannya, Tim PPNS BPOM Kupang telah melaksanakan gelar kasus pada tanggal 3 Februari 2021 bersama Kepala Balai POM Kupang, PPNS BPOM Kupang dan Tim Korwas PPNS dari Direktorat Krimsus Polda NTT dengan hasil keputusan memberikan teguran tertulis kepada pemilik kosmetik tersebut, melakuakn pemusnahan dan melaporkan penanganan kasus kepada BPOM RI.
Seusai dilaksanakan rapat koordinasi, Tim PPNS BPOM Kupang bersama Sat Res Narkoba Polres Sikka membawa barang kosmetik TIE tersebut ke tempat pemusnahan barang di Jl. Lingkar Luar, Kel. Madawat, Kec. Alok, Kab. Sikka untuk kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh pemilik barang, Kasat Res Narkoba dan Korwas PPNS Bripka Charles Oliver Kameo.
Untuk diketahui, Kosmetik tanpa ijin edar tersebut merupakan hasil temuan dari Tim PPNS BPOM Kupang dalam hasil Operasi Penertiban dan pencegahan serta penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sikka pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu. (k21)