Polsek Kewapante Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Sikka

Polsek Kewapante Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri Sikka

Tribratanewssikka.com - Maumere, 14 November 2024 – Plt. Kapolsek Kewapante IPTU Made Sutama, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kewapante AIPDA Agung Sucana, S.H., melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) di Kejaksaan Negeri Sikka. 

Penyerahan tersebut terkait kasus pencurian yang menjerat tersangka M. N. Min beserta rekan-rekannya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IX/2024 tanggal 12 September 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada pukul 10.30 WITA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fajri menerima langsung tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian.

 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Polsek Kewapante. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kasus ini kini memasuki tahap penyerahan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Plt. Kapolsek Kewapante IPTU Made Sutama menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan kasus-kasus kriminal di wilayahnya. 

 

“Kami berupaya menjalankan tugas dengan profesional dan transparan. Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera dan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif. Tersangka kini dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri Sikka untuk menghadapi proses persidangan.

 

Serah terima ini mendapat pengawalan ketat dari personel Polsek Kewapante. Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi tetap aman dan terkendali.

 

Dengan serah terima ini, Polsek Kewapante berharap proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan masyarakat semakin percaya kepada aparat penegak hukum dalam menangani berbagai kasus kejahatan.( Cm²4 )