Polsek Nelle Laksanakan Operasi Yustisi Penertiban Penggunaan Masker
Tribratanewsikka – Sebagaimana INPRES No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Sikka No. 28 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokoler Kesehatan, pagi ini anggota Polsek Nelle bersama Babinsa Kecamatan Nelle laksanakan kegiatan Yustisi penertiban penggunaan masker diwilayah hukum Polsek Nelle tepatnya di pertigaan jalan Desa Nelle Lorang, Kec. Nelle, Kab. Sikka. Rabu (07/10/2020).
Himbauan dan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan agar dalam penanggulangan penyebaran Covid - 19 pada masa Adaptasi Kebiasaan baru dengan selalu memperhatikan Pola Hidup sehat dan Protokol Kesehatan yaitu selalu memakai Masker pada saat keluar rumah dan aktifitas diluar ( Wajib memakai masker ), mencuci tangan dengan sabun, selalu menjaga jarak dan untuk tidak berkerumun,
Perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Sikka. Selain harus patuh terhadap imbauan pemerintah tentang protokol kesehatan, warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah. langkah ini bertujuan untuk mengurangi sekaligus memutus penyebaran Virus Covid-19.
Kapolsek Nelle menyampaikan, dengan memberi himbauan dan pendisiplinan Masyarakat saat pemberlakuan Adatapsi Kebiasaan Baru diharapkan Masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan Covid19"
"Himbauan akan terus dilakukan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan membiasakan hidup bersih dan sehat, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitarnya" tutupnya. (h21).