Rapat Paripurna IX DPRD Sikka: Bupati Sampaikan Pidato Perubahan KUA-PPAS APBD 2025
Rapat Paripurna IX DPRD Sikka: Fokus Perubahan Anggaran, Legislasi, dan Agenda Sidang 2025/2026

Tribratanewssikka.com - Maumere, 26 Agustus 2025 – DPRD Kabupaten Sikka menggelar Rapat Paripurna IX Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda Penutupan Masa Sidang III dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024/2025, Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Sikka terkait Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, serta beberapa keputusan penting lainnya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sikka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, S.Fil, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, dan Wakil Bupati Sikka, Ir. Simon Subandi Supryadi.
Turut hadir pula unsur Forkopimda Kabupaten Sikka, Sekda Sikka, para asisten daerah, pimpinan OPD, anggota DPRD, serta insan pers. Dari unsur keamanan dan penegak hukum hadir perwakilan Lanal Maumere, Kodim 1603 Sikka, Polres Sikka, dan Kejari Maumere.
Dalam pidatonya, Bupati Sikka menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memperbolehkan perubahan apabila terdapat perkembangan tidak sesuai asumsi awal atau kebutuhan pergeseran anggaran.
Bupati menjelaskan, perubahan ini juga menindaklanjuti hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atas SiLPA 2024 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah.
Pokok-pokok Perubahan APBD 2025: Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1,33 triliun, turun 1,46% dari target awal. Belanja Daerah diturunkan menjadi Rp1,34 triliun, berkurang 6,29% dari rencana sebelumnya. Pembiayaan Netto tercatat Rp14,34 miliar, digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Selain pidato pengantar Bupati, rapat paripurna juga menetapkan beberapa keputusan penting, di antaranya: Keputusan DPRD Sikka Nomor 10/DPRD/2025 tentang Kalender Kerja DPRD Tahun Sidang 2025/2026 yang membagi masa sidang menjadi tiga periode hingga Agustus 2026.
Keputusan DPRD Sikka Nomor 11/DPRD/2025 tentang Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2025, yang menetapkan 11 rancangan peraturan daerah, termasuk RPJMD 2025–2030, perubahan kelembagaan BPBD, penyertaan modal daerah, perlindungan UMKM, hingga penyediaan rumah layak huni.
Rapat paripurna ini menjadi landasan awal pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 antara DPRD dan Pemkab Sikka. Agenda berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Agustus 2025 pukul 09.00 WITA dengan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati.[Cm2⁴-Humas Polres Sikka]