Polres Sikka Polda NTT Tegas Berantas TPPO, Berkas Perkara Perekrut Ilegal Asal Talibura Resmi P-21
Penetapan berkas perkara tersangka TPPO sebagai P-21 menegaskan keseriusan dan ketegasan Polres Sikka Polda NTT dalam memberantas praktik perdagangan orang. Langkah hukum ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari jeratan perekrutan ilegal, sekaligus peringatan keras bahwa setiap upaya memperdagangkan manusia akan ditindak tegas tanpa kompromi.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 2 Januari 2025 – Komitmen Polres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali dibuktikan secara nyata.

Setelah melalui proses penyidikan yang intensif dan menyeluruh, perkara dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal yang melibatkan seorang warga Kecamatan Talibura kini memasuki babak baru.
Perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini ditandai dengan dinyatakannya berkas perkara atas nama tersangka Y. T alias Kobus lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sikka.
Kepastian hukum tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: B-5402/N.3.15/Etl.1/12/2025, tertanggal 22 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, S.H., M.H.
Dalam surat tersebut, jaksa peneliti menyatakan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka telah memenuhi unsur formil dan materil, sehingga penyidik diminta untuk segera melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) guna kepentingan proses penuntutan di pengadilan.
Tersangka Y. T (34), warga Desa Mamai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 186 Ayat (1) jo Pasal 35 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh aparat kepolisian pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 19.19 WITA. Sejak laporan tersebut diterima dan diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT, penyidik Satreskrim Polres Sikka langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan terukur.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka diduga kuat melakukan perekrutan terhadap sejumlah warga dengan modus iming-iming pekerjaan di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Namun, proses perekrutan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin resmi, dokumen ketenagakerjaan, serta prosedur penempatan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Praktik perekrutan ilegal tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menjerumuskan para korban ke dalam situasi eksploitasi, pelanggaran hak asasi manusia, hingga ancaman keselamatan jiwa, yang merupakan karakteristik utama kejahatan TPPO.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatari, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan perdagangan orang, khususnya yang menyasar masyarakat kecil dan rentan.
“Tersangka telah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Sikka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas IPTU Djafar.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menekankan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan keterbatasan ekonomi dan minimnya informasi masyarakat.
“Siapa pun yang mencoba memperdagangkan manusia dengan kedok penyaluran tenaga kerja akan kami tindak tegas. Ini adalah bentuk kejahatan serius yang merusak harkat dan martabat kemanusiaan,” ujarnya.
Kecepatan dan ketegasan aparat kepolisian dalam menangani perkara ini, mulai dari penerimaan laporan masyarakat, pengamanan tersangka, hingga dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa, menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Polres Sikka juga kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar daerah yang tidak disertai kejelasan prosedur dan legalitas. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan adanya dokumen resmi, kontrak kerja yang sah, serta rekomendasi dari instansi berwenang sebelum menerima tawaran kerja.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mencurigai adanya praktik perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai aturan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Kami akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang,” pungkas IPTU Djafar.
Pengungkapan dan penuntasan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perekrutan ilegal bahwa negara tidak tinggal diam dan akan menindak tegas setiap praktik perdagangan orang dalam bentuk apa pun.
Sekaligus, hal ini menegaskan komitmen Polres Sikka Polda NTT dalam menjaga keamanan, keadilan, serta harkat dan martabat kemanusiaan di wilayah Kabupaten Sikka. [Cm24]


