“Sebelum Ijin Habis, PT. Prima Subur Diminta Tinggalkan Warisan Hijau di Wailiti”
Rapat evaluasi izin tambang PT. Prima Subur menghasilkan kesepakatan antara warga dan perusahaan, termasuk komitmen penanaman pohon dan pengendalian dampak debu. Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Tribratanewssikka.com – Maumere, 25 September 2025. Bhabinkamtibmas Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, AIPDA Hironimus Taji Werang menghadiri rapat evaluasi terkait izin tambang pengelolaan batu milik PT. Prima Subur yang berlangsung di Kantor Lurah Wailiti, Rabu (24/09/2025) pukul 10.00 Wita s/d selesai.
Kegiatan rapat diawali dengan peninjauan langsung ke lokasi tambang penggilingan batu di RT 010/RW 003, Kelurahan Wailiti, yang dipimpin oleh Asisten II Setda Sikka bersama rombongan. Selanjutnya, rapat evaluasi digelar dengan mendengarkan keluhan masyarakat sekitar tambang serta tanggapan dari pihak perusahaan.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa izin usaha PT. Prima Subur akan berakhir pada 2 Desember 2025. Meski demikian, aktivitas penambangan dan pengangkutan material tetap berjalan.
Warga meminta agar sebelum meninggalkan lokasi, pihak perusahaan menyerahkan bibit pohon untuk ditanam di area bekas tambang serta bantaran sungai sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
Bhabinkamtibmas menghimbau warga untuk menghargai hasil kesepakatan bersama, serta ikut memantau kegiatan tambang demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dari hasil kesepakatan PT. Prima Subur bersedia memenuhi permintaan warga dengan menyalurkan bibit pohon dan melakukan penanaman di sekitar area tambang.
Perusahaan juga berkomitmen melakukan penyiraman jalan yang belum diaspal saat aktivitas pengangkutan material guna meminimalisir debu yang mengganggu warga. Rapat evaluasi berakhir pada pukul 13.00 Wita dengan situasi aman dan terkendali.[Cm24-Humas Polres Sikka]