Setum Polda NTT Berikan Sosialisasi Perkap Nomor 7 Tahun 2017 Di Polres Sikka

Setum Polda NTT Berikan Sosialisasi Perkap Nomor 7 Tahun 2017 Di Polres Sikka
Setum Polda NTT Berikan Sosialisasi Perkap Nomor 7 Tahun 2017 Di Polres Sikka

Tribratanewssikka.com, Maumere - Untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personel Polres Sikka khususnya yang mengemban fungsi kesekretariatan, Setum Polda Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2017 di Mapolres Sikka, Kamis (08/09/2022). Pukul 11.00wita.

 

Acara yang digelar Siang tadi bertempat di aula P.A. Tiwon Polres Sikka. Tim dari Setum Polda NTT dipimpin langsung oleh Kasetum Polda NTT Pembina TK I Simon Kopong Seran bersama Kaurbensat Setum Penda Dian A. Rihi dan Paurmintu Setum engatur TK 1 Maxem Eduard Benu.

 

Dalam kegiatan tersebut, Ka Setum Polda NTT Simon Kopong Seran memberikan materi yang terdiri dari contoh-contoh naskah dinas yang sesuai dengan peraturan yang baru dan penerapan kode klasifikasi arsip (KKA) yang berlaku di lingkungan Polri. Selain itu beberapa contoh tata cara pembuatan surat dan naskah dinas lainnya juga ditampikan dalam slide.

 

Tak hanya memberikan gambaran serta contah persuratan, tim juga langsung mempraktekkan langsung bersama peserta yang hadir.

 

Kegiatan sosialisasi yang digelar ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Polri dalam surat-menyurat dinas Kepolisian. Kemudian juga sosialisasi tersebut mengenalkan Perkap Nomor 7 Tahun 2017 tentang peraturan terbaru yang mengatur mengenai penataan, penomoran surat-surat dinas serta penerapan kode klasifikasi pengarsipan.

 

Peserta yang hadir tampak bersemangat mengikuti sosialisasi mulai dari Paurmin pada masing-masing Bagian, Kaurmintu pada Satuan, Bamin dan Kasium Polsek sejajaran Polres Sikka. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar (h17)