Sosialisasi Hukum "Netralitas Anggota Polri Dalam Masa Pemilu 2024" Di Polsek Waigete

Sosialisasi Hukum

Tribratanewssikka.com, Maumere - Pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, pukul 09.00 WITA, Aula Mako Polsek Waigete, Desa Egon, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka menjadi saksi pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum yang diselenggarakan oleh Seksi Hukum Polres Sikka. Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan aspek hukum terkait netralitas anggota Polri dalam menyambut Pemilu 2024.

Tim Seksi Hukum Polres Sikka yang terlibat dalam penyampaian materi sosialisasi ini melibatkan IPDA Ali Murjali (Kasikum Polres Sikka), AIPDA Istanto Nesimnahan, S.M (Ps. Kasubsi Bankum Sikum Polres Sikka), dan BRIPKA Viktor Kame (Ps. Kasubsi Penyuluhan Hukum Polres Sikka).

Materi yang disampaikan sangat relevan dengan tugas Polri dalam masa Pemilu 2023-2024, mencakup gambaran/garis besar Pemilu, tanggung jawab Polri dalam masa Pemilu, hak pilih dan dipilih bagi anggota Polri, serta sanksi yang dikenakan pada pelanggaran netralitas. Selain itu, pembahasan juga mencakup pemahaman tentang politik praktis dan bentuk-bentuk pelanggaran yang perlu dihindari.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Waigete IPTU I Wayan Artawan, SH, Ka Sub Sektor Nebe AIPTU Sadryanto, Kapospol Talibura AIPDA Maleakhi N Misa, para Kanit Fungsi Polsek Waigete, dan seluruh anggota Polsek Waigete.

Meskipun melibatkan materi yang serius, kegiatan sosialisasi hukum ini berlangsung dengan aman dan lancar, menunjukkan tingginya kesadaran anggota Polsek Waigete untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam memastikan netralitas dalam proses demokrasi Pemilu 2024. Sosialisasi semacam ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugasnya selama masa Pemilu.