Tahap II, Unit Laka Lantas Polres Sikka Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Tribratanewssikka.com, Maumere – Unit penyidik laka lantas Polres Sikka, Rabu (22/11) di kantor Kejaksaan Negeri Sikka melakukan kegiatan Tahap II (menyerahkan tersangka dan barang bukti) tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Tahap II ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sikka yang menyatakan berkas perkara telah lengkap sehingga perlu diserahkannya tersangka dan barang bukti.
Tahap II ini, langsung Kanit Laka Aipda Hendri Daratmo beserta anggota Unit Laka menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada petugas Kejaksaan Negeri Sikka.
Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas AKP Ratna Yuda Tupong menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti dan tersangka ini merupakan tugas terakhir penyidik laka juga dalam menangani suatu kasus laka lantas dan penanganan selajutnya merupakan tanggung jawab kejaksaan.
“Kasus laka lantas ini terjadi pada Sabtu 24 September 2023 sekitar pukul 04.20 wita di jalan umum Maumere-Larantuka tepatnya di Wairhek, Dusun Likong Gete, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, antara mobil minimus Suzuki Futura warna biru dengan Nomor Polisi EB 1723 BF yang dikendarai oleh MDDY dengan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB yang dikendarai PML yang membonceng saudara BB, yang mengakibatkan saudara BB meninggal dunia di tempat kejadian,” jelas AKP Ratna.
“Kepada tersangka disangkakan pasal 310 ayat (4) dan 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.