Tekan Pelanggaran dan Laka Lantas, Polres Sikka Polda NTT Gelar Penertiban Ranmor Terpadu
Kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang dilaksanakan Satlantas Polres Sikka Polda NTT bersama instansi terkait berjalan aman, lancar, dan tertib serta efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Kegiatan ini menjadi upaya nyata dalam menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sikka.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 30 Januari 2026. Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Sikka, Satuan Lalu Lintas Polres Sikka melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor (Ranmor) yang melibatkan instansi terkait, pada Jumat pagi, 30 Januari 2026.

Kegiatan penertiban yang dimulai sejak pukul 07.00 WITA tersebut dilaksanakan di dua titik strategis, yakni di depan BRI Cabang Maumere dan di perempatan Rumah Jabatan Kapolres Sikka. Kedua lokasi tersebut dipilih karena memiliki tingkat kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi serta rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Penertiban kendaraan bermotor ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sikka, IPTU Lutfhi Satria Nugraha, S.Tr.K, didampingi oleh KBO Sat Lantas IPTU Emanuel Efraim serta Kanit Turjawali AIPDA Yan Hendrik Daratmo. Kegiatan ini melibatkan personel gabungan lintas instansi, sebagai bentuk sinergitas dalam penegakan hukum lalu lintas di Kabupaten Sikka.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari 20 personel Satlantas Polres Sikka, 8 personel Pegawai Samsat Kabupaten Sikka, 3 personel Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka, serta 3 personel Satpol PP Kabupaten Sikka.
Sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel dan menerima arahan serta penekanan (APP) dari pimpinan. Dalam arahannya, ditekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas secara humanis, profesional, dan tetap mengedepankan keselamatan baik bagi petugas maupun pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Sasaran penertiban meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, serta berkendara dalam pengaruh alkohol.
Selain itu, penertiban juga difokuskan pada pengendara yang melebihi batas kecepatan, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot racing atau brong), kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, pelanggaran over load dan over dimensi, kendaraan pick up yang mengangkut orang, serta pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Petugas di lapangan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) maupun TNKB yang telah habis masa berlakunya. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas memberikan tindakan berupa tilang maupun teguran secara proporsional, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya.
Hasil yang dicapai dari kegiatan penertiban tersebut antara lain terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sikka, meningkatnya pemahaman masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, serta sebagai langkah preventif dalam mencegah dan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sikka.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan tertib. Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sikka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. [Cm24]


