"Tindak Pidana Perdagangan Orang: Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka, Proses Hukum Berlanjut"

Tribratanewssikka.com-Maumere. Proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sikka terus berlanjut. Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Tersangka yang diserahkan adalah K. K. K alias Kartinus, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajrin Irwan Nurmansyah, S.H., M.H.

 

Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 19 Maret 2024. Tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan orang yang telah meresahkan masyarakat.

 

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan mencakup: Barang Bukti Terkait Ignasius Seran: Satu unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi B 2257 UZM. Satu buah kunci mobil Toyota Rush dengan nomor polisi yang sama. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Ignasius Seran. Barang bukti ini diterima dari Yeremias Kadja, yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

 

Barang Bukti Terkait Kristianus Kerong: Satu unit mobil Pick Up Suzuki warna biru dengan nomor polisi EB 9709 EB. Satu buah kunci mobil Pick Up dengan nomor polisi yang sama. Satu lembar STNK atas nama Kristianus Kerong. Barang bukti ini diterima dari Egenius Kristianus Nong Herman.

 

Setelah proses serah terima selesai, tersangka K. K.K. langsung dikawal oleh aparat kepolisian untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Maumere. Proses pengawalan berjalan dengan aman dan terkendali, tanpa hambatan berarti.

 

Kegiatan serah terima ini menandai langkah penting dalam upaya penuntasan kasus perdagangan orang di wilayah Kabupaten Sikka. Seluruh proses berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Kejaksaan Negeri Sikka berharap, dengan adanya serah terima ini, proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar hingga putusan akhir. Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan setiap indikasi kejahatan serupa agar Kabupaten Sikka tetap menjadi wilayah yang aman dan damai. ( C.m²⁴)