"Wujud Sinergitas, Kapolres Sikka Dampingi Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana"

Tribratanewssikka.com - Maumere, 17 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Kegiatan berlangsung pada Kamis pagi, 17 Juli 2025, mulai pukul 09.30 WITA bertempat di halaman Kantor Kejari Sikka, Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemusnahan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Priastami Anggun Puspita Dewi, S.H., M.H., dan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sikka.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Maret 2024 hingga Mei 2025, serta 2 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Berdasarkan putusan pengadilan, seluruh barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

 

Barang bukti tersebut berasal dari beragam tindak pidana, antara lain:

  • Tindak Pidana Perlindungan Anak: 21 perkara
  • Tindak Pidana Narkotika: 12 perkara
  • Tindak Pidana Penganiayaan: 8 perkara
  • Tindak Pidana Pencurian: 5 perkara
  • Tindak Pidana Kekerasan Seksual: 4 perkara
  • Tindak Pidana Pembunuhan: 3 perkara
  • Tindak Pidana Perlindungan Konsumen: 3 perkara
  • Tindak Pidana Perjudian: 2 perkara
  • Tindak Pidana Pengeroyokan: 2 perkara
  • Tindak Pidana Perikanan: 2 perkara
  • Tindak Pidana Penipuan: 1 perkara
  • Tindak Pidana Kesehatan: 1 perkara
  • Tindak Pidana ITE/Pornografi: 1 perkara

 

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain:

  • Henderina Malo, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Negeri Sikka
  • AKBP Bambang Supeno, S.I.K., Kapolres Sikka
  • Letkol Arm Deny Ariesta Permana, S.Sos., Dandim 1603/Sikka
  • Andrew F.S.T., S.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Negeri Maumere (mewakili Ketua PN Maumere)
  • Iptu Muhammadong, Kasatpolairud Polres Sikka
  • Para Kepala Seksi, Jaksa Fungsional, serta staf Kejari Sikka

 

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan doa, laporan pelaksanaan oleh Kasi Pemusnahan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sikka. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan simbolis barang bukti oleh para pejabat yang hadir dan diakhiri dengan penutupan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam menyelesaikan proses hukum secara tuntas, serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

 

Pemusnahan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat pengamanan dan pemantauan dari personel Satintelkam Polres Sikka. Kegiatan resmi berakhir pada pukul 11.00 WITA.[Cm²4-Humas Polres Sikka]