BPOM Kupang Bersama Polres Sikka Gelar Pemeriksaan Intensif Terhadap Dua Pemilik Kosmetik Berbahaya di Sikka

Maumere, 20 September 2024 – Pada hari Jumat, 20 September 2024, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua pemilik kosmetik berbahaya yang ditemukan di Kabupaten Sikka. 

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kepala BPOM Kupang No: R-PD.03.03.4B.09.24.129 tanggal 19 September 2024, yang berisi permohonan bantuan personel dan penggunaan ruangan Narkoba Polres Sikka untuk keperluan penyelidikan.

Operasi dimulai pada pukul 10.30 WITA dan dipimpin langsung oleh Yasinta Udayana Nona, SH, seorang Pembina PFM Madya dengan pangkat IVa dari BPOM Kupang. Beliau didampingi oleh dua staf BPOM lainnya, yaitu Anisahardiyanti, S.Sos, dan Carles Mamit, S.Farm. Pemeriksaan ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari Sat Resnarkoba Polres Sikka, di bawah komando KBO Sat Resnarkoba Ipda Maksimus Banase, SH, yang turut serta bersama dua anggotanya dalam mendukung jalannya penyelidikan.

Kasus ini berawal dari temuan kosmetik berbahaya yang diduga mengandung bahan beracun dan tidak memiliki izin edar di pasaran. Petugas BPOM Kupang melakukan inspeksi mendalam terhadap sejumlah produk kosmetik yang dijual oleh dua pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sikka. 

 

Produk-produk tersebut dicurigai mengandung zat kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen, termasuk memicu alergi, iritasi kulit, dan gangguan kesehatan lainnya jika digunakan dalam jangka panjang.

 

Proses pemeriksaan melibatkan pendataan lengkap, pengambilan sampel produk untuk diuji di laboratorium, serta pengumpulan bukti-bukti tambahan yang relevan dengan kegiatan usaha kedua pelaku. 

 

Dalam pemeriksaan ini, para pelaku usaha kosmetik juga diminta untuk memberikan keterangan terkait asal-usul produk, distribusi, serta bahan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik tersebut. Hal ini dilakukan guna melacak kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas dari kosmetik berbahaya tersebut.

 

Selain pemeriksaan produk, tim BPOM Kupang juga melakukan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya mengikuti regulasi peredaran kosmetik yang sehat dan aman bagi masyarakat. 

 

Mereka diperingatkan bahwa pelanggaran aturan dapat berujung pada sanksi hukum yang tegas, termasuk penarikan produk dari pasaran dan tuntutan pidana jika terbukti melakukan praktik yang membahayakan masyarakat.

 

Sementara itu, Polres Sikka, melalui Satuan Resnarkoba, memberikan dukungan penuh dalam aspek keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Keterlibatan kepolisian sangat penting untuk memastikan situasi tetap terkendali, serta untuk mengantisipasi adanya potensi perlawanan atau tindakan tidak kooperatif dari pelaku usaha yang diperiksa.

 

Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 18.00 WITA, dengan situasi aman terkendali. Tidak ada insiden yang mengganggu jalannya pemeriksaan. Dengan berakhirnya kegiatan ini, BPOM Kupang berencana untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan hasil uji laboratorium dari sampel kosmetik yang telah diambil. Jika terbukti mengandung zat berbahaya, produk-produk tersebut akan segera ditarik dari peredaran, dan tindakan hukum akan diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab.

 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPOM dalam melindungi masyarakat dari bahaya produk kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan. Kerja sama antara BPOM dan Polres Sikka ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran kosmetik berbahaya dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.(Cm²4)