KEGIATAN PROBLEM SOLVING OLEH BHABINKAMTIBMAS POLSEK KEWAPANTE.

Tribratanewssikka.com-maumere. 

Kegiatan Problem Solving adalah salah satu Strategis pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Babinkamtibmas Polri untuk menemukan Solusi dari permasalahan yang terjadi di Masyarakat. Sehubungan dengan itu maka pada Hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, pukul 11.20 wita telah dilaksanakan Mediasi (Problem Solving) masalah bertempat di Kantor Desa , Wolomap, Kec. Hewakloang, Kab.Sikka, yang dilaksanakan oleh Personil Babinkamtibmas Polsek Kewapante BRIPKA HUSEN BETHAN bersama pihak terkait. 

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut : Kepala Desa Wolomapa beserta staf, Ketua Lemmbaga Adat beserta Angota, Ketua BPD beserta Staf , Ketua RT/RW Wolomapa, Bhabinkamtibmas Polsek Kewapante. 

kegiatan Problem Solving tersebut adalah melakukan mediasi ( Sangketa Tanah ) yang dilaporkan Saudari Bapak THOMAS TARA terhadap terlapor Bapak BERTOLUS WODONG warga Desa Wolomapa. Bhabinkamtibmas bersama Kades Wolomapa, Tokoh Adat dan Paratur Desa melakukan Mediasi antara kedua Pihak.

 

Hasil Dari mediasi tersebut adalah: Kedua Pihak sepakat menyelesaikan masalah Sangketa Tanah secara damai, dan kedua pihak bersama keluarga saling memaafkan. Warga dan aparatur desa siap bekerjasama dengan Kepolisian Polsek Kewapante untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan dan kondusif di wilayah hukum Polsek kewapante. Gegiatan berjalan dengan aman dan tertib.