"Kolaborasi Instansi, TIMPORA Sikka Siap Awasi WNA dengan Strategi Baru"
Tribratanewssikka.com - Maumere, 11 Desember 2024 – Bertempat di Hall Cemara Hotel Sylvia Maumere, Rabu (11/12), telah berlangsung Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergitas dan kolaborasi lintas sektor dalam mengawasi keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Sikka.
Rapat yang dimulai pukul 08.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, R. Haryo Sakti, S.H., M.M., serta Kepala Kesbangpol Kabupaten Sikka, Silvester Saka.
Hadir sebagai peserta rapat adalah perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan pihak-pihak terkait lainnya. Total 33 peserta, mulai dari pejabat kecamatan, kepala dinas, hingga perwakilan perusahaan pelayaran dan penerbangan, turut serta dalam diskusi ini.
Acara dibuka dengan registrasi peserta, menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya", serta sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Maumere. Dalam sesi materi, berbagai topik penting dibahas, antara lain:
Sinergitas Anggota TIMPORA untuk Mendukung Indonesia Maju. Kebijakan Golden Visa sebagai Bagian dari Transformasi Ekonomi. Diskusi interaktif diikuti dengan pembahasan isu-isu strategis terkait pengawasan WNA, yang ditutup dengan penandatanganan kesepakatan dan makan siang bersama.
Rapat mencatat beberapa isu utama dalam pengawasan WNA, di antaranya: Keberadaan WNA tanpa dokumen resmi (overstay dan ilegal entry). Anak hasil hubungan WNI dan WNA tanpa dokumen sah. Kurangnya pelaporan keberadaan WNA oleh pemilik rumah atau akomodasi.
Selain itu, sejumlah usulan penting juga mengemuka, seperti perlunya regulasi daerah terkait virtual office, pengawasan keberadaan WNA hingga tingkat desa, dan penguatan koordinasi antarinstansi.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Sikka menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor. "Pengawasan WNA di Sikka harus menjadi tanggung jawab bersama. Sinergi antara semua pihak adalah kunci untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere menekankan pentingnya aturan lokal yang tegas untuk mengatur aktivitas WNA, termasuk sanksi bagi pelanggaran hukum. Sementara itu, perwakilan dari TNI AL dan KSOP menyampaikan perlunya operasi gabungan untuk pengawasan di pelabuhan laut dan udara.
KPP Pratama melaporkan bahwa hingga 2 Desember 2024, terdapat 102 WNA di Kabupaten Sikka dengan status izin sebagai berikut: Izin Tinggal Kunjungan: 14 WNA. Izin Tinggal Terbatas: 73 WNA. Izin Tinggal Tetap: 15 WNA
Rapat yang berakhir pukul 12.00 WITA ini berjalan lancar, aman, dan kondusif. Hasil rapat diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing di Kabupaten Sikka, sesuai dengan semangat kolaborasi menuju Indonesia maju. ( Cm²4 )