"Koordinasi Penting untuk Penyelesaian Sengketa Harta: Penggugat Siap Jalani Pencocokan Objek Perkara"

Tribratanewssikka.com - Maumere.Pada hari Kamis, 26 Juni 2024, pukul 11.00 WITA, di Penginapan ANKERMI Watumitak, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Polsek Waigete mengadakan sesi koordinasi penting dengan Ibu Claudia Glamer Sukirman, penggugat dalam perkara eksekusi, sesuai Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor 3/Pen.Pdt.Konstatering/2024/PN.Mme tanggal 19 Juni 2024.

Dalam pertemuan tersebut, AIPDA Denisselius Ano dari Intelkam Polsek Waigete menjelaskan bahwa saat ini penggugat telah siap untuk melakukan pencocokan objek sengketa perkara. 

 

Ibu Claudia Glamer Sukirman juga menyatakan harapannya agar proses pencocokan objek sengketa perkara dapat segera dilakukan untuk mempercepat penyelesaian masalah. Penggugat juga memberikan jaminan terkait keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

Dalam keterangan yang diperoleh, tergugat, Raphael Simon Sukirman, sedang tidak berada di lokasi dan sedang berada di Labuan Bajo. Penggugat menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang mencoba menghalangi proses kegiatan pencocokan objek perkara tersebut.

 

Kegiatan koordinasi dan penggalangan ini berjalan dengan aman dan lancar, Ini merupakan tahapan penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung, diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai sengketa yang sedang dihadapi.