Operasi Penertiban Ranmor di Wilayah Hukum Polres Sikka Menciptakan Kamseltibcar Lantas yang Aman
Polres Sikka, 1 Juni 2024 - Satuan Lalu Lintas Polres Sikka menggelar operasi penertiban Ranmor guna menciptakan Keamanan, Kelancaran, Ketertiban, dan Kondusifitas (Kamseltibcar) Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Sikka. Operasi dilaksanakan pada hari Jumat, 31 Mei 2024, mulai pukul 16.30 hingga 18.00 WITA.
Kegiatan ini berlangsung di lokasi strategis, yakni Jalan Ahmad Yani dan Jalan Raja Centis, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur. Dalam operasi tersebut, petugas lalu lintas Polres Sikka melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan yang melintas, memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan serta surat-surat pengemudi.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M. menegaskan pentingnya operasi ini dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Sikka. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal keamanan dan kelancaran berlalu lintas," ujarnya.
Selama operasi, petugas berhasil menemukan beberapa pelanggaran lalu lintas, seperti kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat atau helm standar, serta pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara. Pelanggaran-pelanggaran tersebut langsung ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun memberikan apresiasi terhadap kegiatan penertiban ini. Mereka merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di jalan raya. "Kami sangat menghargai upaya dari pihak kepolisian dalam menjaga keamanan kami di jalan raya. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas," ungkap salah seorang warga.
Operasi penertiban Ranmor ini merupakan bagian dari upaya Polres Sikka dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, lancar, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Sikka.