PELAKSANAAN KEGIATAN PENERTIBAN RANMOR DI WILAYAH HUKUM  POLRES SIKKA

PELAKSANAAN KEGIATAN PENERTIBAN RANMOR DI WILAYAH HUKUM  POLRES SIKKA

 Maumere. untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas yang aman, Lancar, Tertib dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Sikka. Satuan Lalu Lintas Polres Sikka Melaksanakan Kegiatan Penertiban Ranmor. Senin (10/6/2024) pukul 16.00 -18.00 wita.

Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Bandeng dan Jalan Sultan Hasanudin. Giat dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Sikka AKP Ratna Yuda Tupong didampingi KBO Sat Lantas Ipda Efraim Emanuel dan Kanit Patroli Ipda Ngurah Manik, beserta Personil Satuan Lalu Lintas dan 2 Personil Provos Kodim 1603 Sikka.


Sasaran pelaksanaan penertiban ranmor Antara lain, Pengendara Kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran secara kasat mata yang berpotensi kecelakaan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengandara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB serta TNKB yang sudah habis masa berlaku, Melakukan penindakan berupa tilang maupun teguran kepada  pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.


Dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, diharapkan terciptanya kamseltibcar Lantas di Wilayah Kab. Sikka, Meningkatkan Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalulintas dan keselamatan dalam berkendara.serta dapat mencegah dan mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sikka. Kegiatan berjalan aman, lancar dan tertib. Kamseltibcar Lantas aman, Lancar, Tertib dan Kondusif.