PELAKSANAAN KEGIATAN PENERTIBAN RANMOR DI WILAYAH HUKUM POLRES SIKKA

PELAKSANAAN KEGIATAN PENERTIBAN RANMOR DI WILAYAH HUKUM  POLRES SIKKA

Tribratanewssikka.com. Satuan Lalu Lintas Polres Sikka pada pukul 16.00 Wita, Melaksanakan Kegiatan Penertiban Ranmor untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas yang aman, Lancar, Tertib dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Sikka. Rabu (10/7/2024).

Sebelum pelaksanaan kegiatan, Dilaksanakan apel untuk memberikan APP kepada personil yang akan melaksanakan kegiatan.
Kegiatan penertiban kendaraan dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Raja Centis. Kegiatan ini menyasar pada
Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran secara kasat mata yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Untuk pelanggaran yang menjadi sasaran penertiban antara lain,
● Tidak menggunakan Helm
    SNI
● Menggunakan ponsel
   Saat berkendara
● Pengendara dibawah
   umur
● Pengendara sepeda
   motor yang  berbonceng
   lebih dari 1 orang
● Melawan arus
● Berkendara dalam
   pengaruh alkohol.
● Melebihi batas
   Kecepatan
● Knalpot racing (Brong)
● Kendaraan tidak
   dilengkapi dengan
   surat-surat
● Pelanggaran Over Load
   dan Over Dimensi.
● Pick Up yang mengangkut
   orang
● Melanggar rambu Lalu
    lintas
Personil dilapangan melakukan pemeriksaan terhadap pengandara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB serta STNK yang sudah habis masa berlaku.  Apabila ada pelanggaran dilakukan penindakan berupa tilang maupun teguran kepada  pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.

Dengan kegiatan tersebut diharapkan, Mampu mewujudkan kamseltibcar Lantas di wilayah Kab. Sikka,  Dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan keselamatan dalam berkendara, Bisa mencegah dan mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sikka.

Kegiatan penertiban, dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Sikka AKP Ratna Yuda Tupong didampingi KBO Sat Lantas Ipda Efraim Emanuel dan Kanit Turjawali IPDA Ngurah Manik serta personil Sat. Lantas Res. Sikka.