Pengamanan Ketat Polres Sikka: Sidang Virtual Pledoi Kasus Kekerasan Berujung Kematian di PN Maumere

Tribratanewssikka.com - Maumere, 21 Agustus 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Maumere kembali menggelar sidang perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan terdakwa M. R. cs pada Selasa, 20 Agustus 2024. Sidang yang berlangsung secara virtual ini berjalan di bawah pengamanan ketat yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sikka, AKP I Wayan Oka Deswanta, SE, mulai pukul 13.45 WITA.

Sidang tersebut mengusung agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum para terdakwa, yang dilakukan secara daring berdasarkan Surat Penetapan Nomor 30/Pid.B/2024/PN Mme. Terdakwa M. R. dan rekan-rekannya mengikuti jalannya sidang dari Rumah Tahanan Negara Maumere, sementara keluarga terdakwa menyaksikan dari Rutan Kelas II B Maumere. Sementara itu, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti persidangan dari Ruang Sidang Pengadilan Negeri Maumere.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nithael N. Ndaumanu, SH., MH., dengan Hakim Anggota I Rokhi Maghfur, SH., MH., dan Hakim Anggota II Adriani Karolina, SH. Panitera sidang adalah Lukas Katan Leton, SH., sementara Jaksa Penuntut Umum yang bertugas adalah Dian Mario, SH., MH. dan Ahmad Jubair, SH. Penasehat hukum terdakwa, Rio Lameng, SH., menyampaikan pledoi yang berisikan permohonan pembebasan bagi para terdakwa dengan alasan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian. Namun, Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi tersebut dan tetap pada tuntutannya, yaitu hukuman penjara 12 tahun.

 

Sidang dimulai pukul 14.15 WITA dan berlangsung lancar hingga berakhir pada pukul 14.30 WITA. Pengamanan di sekitar PN Maumere dan Rutan Kelas II B Maumere berjalan aman dan terkendali, berkat pengawasan ketat dari Polres Sikka yang bertindak sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor: Sprin/678/VIII/PAM 3.3/2024.

 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pengamanan ketat dipastikan akan terus dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum dan menjaga ketertiban di sekitar lokasi persidangan.

 

Kesiapan Polres Sikka dalam mengawal proses hukum ini menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, terutama dalam situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. (Cm²⁴)