Pengamanan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Paslon Perseorangan Gagal Berlangsung di Kantor Bawaslu Kab. Sikka

Pengamanan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Paslon Perseorangan Gagal Berlangsung di Kantor Bawaslu Kab. Sikka

Tribratanewssikka.com-Maumere. Selasa, 9 Juli 2024, Kantor Bawaslu Kabupaten Sikka menjadi saksi digelarnya Musyawarah Terbuka dalam penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh Paslon perseorangan BERNAS. 

Sidang ini, yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Ibu Florita Idah Djuang, SE, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Paslon tersebut, serta perwakilan dari KPU Kabupaten Sikka.

Rangkaian acara dimulai tepat pukul 09.00 WITA dengan registrasi para pihak yang terlibat. Komisioner KPU Kabupaten Sikka dan Paslon BERNAS tiba lebih awal, diikuti oleh pemohon, termohon, dan simpatisan, serta perwakilan Bawaslu dan kepolisian setempat untuk memastikan kelancaran acara.

 

Pembukaan sidang dilakukan pada pukul 09.25 WITA setelah pembacaan tata tertib, dengan agenda utama pembacaan putusan. Namun, proses ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 10 Juli 2024 pukul 14.00 WITA di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sikka.

 

Kegiatan ini mendapat pengamanan ketat dari Kepolisian Resor Sikka, dan berlangsung dalam suasana aman dan tertib dan penuh kekeluargaan. 

 

Sidang Musyawarah Terbuka ini merupakan langkah dalam menyelesaikan sengketa terkait penetapan TMS oleh KPU Kabupaten Sikka terhadap Paslon BERNAS pada proses verifikasi administrasi.