PENYEROBOTAN TANAH DI KEWAPANTE

PENYEROBOTAN TANAH DI KEWAPANTE

Pagi itu (10/3/2016) pukul 08.00 wita, Bapak Ambrosius Asisi (53) warga Jalan Diponegoro, Kel. Kota Uneng, Kec. Alok , Kab. Sikka mendatangi Polsek Kewapante untuk melaporkan tanahnya yang telah diserobot oleh orang lain.

Korban menceritakan bahwa, awalnya saat korban bpk Ambrosius mengecek tanah miliknya yang diakuinya telah memiliki sertifikat tersebut atas nama dirinya yang terletak di Wairlong, Desa Wairkoja, Kec. Kewapante, Kab. Sikka dan tiba-tiba mendapati telah berdiri berupa bangunan rumah di atas tanah tersebut. Selanjutnya korban mengecek lagi siapakah orang yang telah berani membangun rumah di atas tanah yang jelas-jelas adalah miliknya dan tanpa sepengetahuan dirinya. Kemudian korban mendapatkan informasi bahwa ada sebanyak 2 orang yang membangun rumah tersebut. Sehingga korban menuntut keadilan dengan melaporkan para pelaku ke Polsek Kewapante.

Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Kewapante yang dipimpin oleh Kanit SPK I Brigpol Moh. Ikhsan Jaelani, SH dan anggota piket Polsek Kewapante menuju ke TKP untuk mengamankan para pelaku. Aparat berhasil mengamankan para pelaku sebanyak 2 orang, diantaranya adalah berinisial Y (58) warga Wairkoja, Desa Geliting, Kec. Kewapante, Kab. Sikka dan berinisial I (25) warga Wairkoja, Desa Geliting, Kec. Kewapante, Kab. Sikka.

Kini, Kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Kewapante guna menjalani proses hukum selanjutnya.