PENYIDIK SAT RESNARKOBA POLRES SIKKA LIMPAHKAN TERSANGKA KASUS SOMADRYL KEPADA JPU DI KEJARI SIKKA

PENYIDIK SAT RESNARKOBA POLRES SIKKA LIMPAHKAN TERSANGKA KASUS SOMADRYL KEPADA JPU DI KEJARI SIKKA

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Sikka yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sikka IPTU Ferdo Elfianto, SIK pada hari Rabu (21/9/2016 pukul 11.00 wita) telah melakukan pelimpahan Tersangka dan Barang bukti ( Tahap 2 ) Kasus Somadryl kepada pihak JPU di Kejaksaan Negeri Sikka.

Adapun Penyidik Sat Resnarkoba pada saat itu melimpahkan kasus Somadryl kepada JPU dengan Tersangka bernama Sri Antika alias Adel beserta barang bukti obat Somadryl guna proses hukum selanjutnya. Turut hadir pada kesempatan tersebut, yakni Penasehat Hukum dari Tersangka an. Marianus Laka, SH.

Untuk diketahui bahwa, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Somadryl tersebut oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Sikka kepada pihak JPU di Kejari Sikka, oleh karena kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kini, Tersangka Adel dan barang bukti obat somadryl menjadi wewenang dan tanggung jawab pihak JPU Kejari Sikka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk menjalani persidangan.