Polres Sikka Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus TPPO di Pelabuhan L. Say Maumere

Polres Sikka Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus TPPO di Pelabuhan L. Say Maumere

Sikka – Polres Sikka mengadakan konferensi pers pada Selasa, 5 November 2024, untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Konferensi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K. Dalam keterangannya, Wakapolres memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang berhasil mengamankan 30 calon tenaga kerja dan seorang perekrut yang diduga akan diberangkatkan tanpa dokumen administrasi yang sah.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.30 WITA di Pelabuhan L. Say Maumere, saat Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sikka bersama anggota Sat Intelkam dan KPPP Laut melakukan penyelidikan di Kapal Dharma Rucitra VII. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mendapati 30 orang calon tenaga kerja yang terdiri dari 5 perempuan dan 25 laki-laki. Mereka rencananya akan diberangkatkan menuju Kalimantan Tengah bersama seorang perekrut tanpa kelengkapan administrasi.

Identitas perekrut, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, adalah seorang perempuan berinisial MHDS (44), warga Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Berdasarkan interogasi awal, MHDS mengakui telah merekrut 30 orang tersebut dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sikka dengan janji akan memberikan pekerjaan di salah satu perusahaan di Kalimantan Tengah. MHDS kini dijerat dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 186 Ayat (1) jo Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Barang bukti yang turut disita di antaranya adalah satu unit handphone merek Vivo milik tersangka, 31 lembar tiket KM Dharma Rucitra VII tujuan Maumere-Surabaya, dan 29 bukti tiket yang menunjukkan para calon tenaga kerja telah siap berangkat. Kini, ke-30 calon tenaga kerja telah diperiksa sebagai korban dan dipulangkan ke kediaman masing-masing.

Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu, menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan tanpa prosedur resmi. “Kami meminta masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan administrasi setiap tawaran pekerjaan, terutama jika melibatkan perpindahan ke luar daerah. Jangan sampai menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang. Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan,” tegas Wakapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Sikka kembali menegaskan komitmen mereka dalam memberantas TPPO dan melindungi warga dari penipuan berkedok perekrutan kerja.