Polres Sikka Kirim Tersangka Narkoba ke Kejaksaan, Tegaskan Perang Melawan Peredaran Narkotika
Tribratanewssikka.com - Maumere, 12 Desember 2024 – Polres Sikka melaksanakan kegiatan tahap II pengiriman tersangka narkoba, J. W, ke Kejaksaan Negeri Sikka pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 10.00 WITA. Tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba ini dijerat dengan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sikka, IPTU Muslikhan, S.M., M.M., dan dihadiri oleh sejumlah petugas, di antaranya KBO Narkoba, IPDA Maximuss Banase, S.H., serta anggota Unit Narkoba Polres Sikka, seperti Kanit 1 Sidik Narkoba, Oktavianus Trisno, dan Kanit 2 Narkoba, Paulinus Chalindra Mosa, S.Sos.
Proses pengiriman ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Sikka. Tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Polres Sikka dalam memberantas peredaran narkoba dan mendukung proses hukum yang berjalan secara transparan dan profesional. ( Cm²4 )