"Polres Sikka Polda NTT Kawal Aksi Damai Forsa P3, Aspirasi Perjuangan Perempuan Disampaikan”
Aksi damai Forsa P3 di depan Polres Sikka berlangsung aman dan kondusif serta berujung pada audiensi dengan pihak kepolisian. Namun, tuntutan massa terkait penanganan kasus Ibu Diah Sukarni Marga Ayu belum menemukan titik temu, karena perkara dinyatakan dihentikan akibat kurangnya alat bukti. Polres Sikka menegaskan komitmen profesionalisme, membuka ruang pengaduan Propam jika terdapat dugaan keterlibatan oknum, dan menegaskan bahwa perkara dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 20 Januari 2026 – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Solidaritas Peduli Perjuangan Perempuan (Forsa P3) menggelar aksi damai penyampaian pendapat di muka umum di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Selasa (20/1/2026). Aksi tersebut menjadi sorotan publik lantaran membawa simbol sumpah pocong sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus hukum yang menimpa seorang perempuan, Ibu Diah Sukarni Marga Ayu.

Aksi damai yang berlangsung sejak pagi itu mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Sikka. Sebanyak 54 personel dikerahkan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Sekitar pukul 11.06 WITA, massa aksi yang berjumlah lima orang bergerak dari titik kumpul di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Maumere, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur. Dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat, massa kemudian bergerak menyusuri Jalan Jenderal Ahmad Yani menuju Mako Polres Sikka.
Setibanya di depan Polres Sikka pada pukul 11.20 WITA, massa aksi langsung menggelar orasi secara bergantian. Sejumlah spanduk dibentangkan dengan pesan-pesan solidaritas, di antaranya bertuliskan “Stop Kekerasan Terhadap Perempuan” dan “Mendukung Perjuangan dan Kesetaraan”. Aksi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian, tanpa mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat sekitar.
Dalam orasinya, Forsa P3 menyampaikan tuntutan agar hak-hak Ibu Diah Sukarni Marga Ayu dikembalikan secara utuh, khususnya terkait satu unit mobil Suzuki Espresso warna merah beserta barang-barang pribadi yang disebut-sebut berada dalam penguasaan pihak lain.
Selain itu, massa mendesak agar Polres Sikka menghadirkan pihak Leasing Adira Finance, serta oknum anggota Polres Sikka yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut, guna memberikan kejelasan secara terbuka. Simbol sumpah pocong yang dibawa dalam aksi ini dimaksudkan sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus tekanan moral terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Menanggapi aspirasi massa, pihak Polres Sikka membuka ruang dialog. Pada pukul 11.30 WITA, penanggung jawab aksi secara resmi mengajukan permohonan audiensi. Permintaan tersebut dikabulkan, dan pada pukul 12.00 WITA, audiensi dilaksanakan di Ruang Kasat Reskrim Polres Sikka.
Audiensi dihadiri oleh jajaran Polres Sikka, antara lain Kasat Reskrim IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K, Kasi Propam AKP Fransiskus Somba Say, KBO Reskrim IPTU I Nyoman Ariasa, KBO Satintelkam IPDA Kurd Anyelus Zay, serta Kanit Pidum AIPTU I Nengah Redi Jaya. Dari pihak massa, hadir Ibu Diah Sukarni Marga Ayu, didampingi Fransiskus Baba Djoedie, serta Thomas Alva Edison selaku penanggung jawab aksi.
Dalam audiensi tersebut, pihak Ibu Diah kembali menegaskan tuntutannya agar kasus yang menimpanya dibuka secara transparan dan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk barang bukti yang dipersoalkan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sikka menjelaskan bahwa Satreskrim telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara sesuai prosedur. Namun, berdasarkan hasil gelar, perkara tersebut dihentikan karena tidak terpenuhinya alat bukti. Meski demikian, ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru, perkara dapat dibuka kembali.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Sikka AKP Fransiskus Somba Say menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Pandangan serupa disampaikan oleh KBO Reskrim, KBO Satintelkam, dan Kanit Pidum, yang menegaskan bahwa penghentian perkara murni didasarkan pada aspek hukum formil. Bahkan, pelapor disarankan menempuh jalur hukum perdata apabila masih terdapat tuntutan yang ingin diperjuangkan.
Setelah berlangsung cukup panjang, audiensi tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak. Pada pukul 13.40 WITA, audiensi secara resmi ditutup oleh Kasat Reskrim Polres Sikka.
Meski tidak menghasilkan kesepakatan, seluruh rangkaian kegiatan aksi damai hingga audiensi berjalan aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya tindakan anarkis maupun pelanggaran hukum. Massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib, dan kegiatan pengamanan dinyatakan berakhir pada pukul 14.00 WITA.
Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk tetap menjamin kebebasan berpendapat di muka umum, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap aspirasi masyarakat, khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak perempuan, akan tetap ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Cm24]


