Polsek Alok Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Pada JPU

Polsek Alok Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Pada JPU

POLRES SIKKA - Tim Penyidik dari Polsek Alok pada hari Kamis pagi (8/6/2017) melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Kasus Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sikka.

Adapun kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara Kasus Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur yang melibatlkan Tersangka an. Usman Asnadi Kei Bethan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU.

IMG-20170608-WA0013

Kini, Tersangka Usman Asnadi Kei Bethan beserta barang bukti kasus tersebut, menjadi wewenang pihak JPU di Kejaksaan Negeri Sikka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk dilakukan proses persidangan.

Tampak Tim Penyidik Polsek Alok yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Abdul Aziz menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, yakni Kuo Bratakusuma, SH di Kejari Sikka.

(Zul Zazg)*

#kamihumaspolri