Propam Polres Sikka Tangani Kasus Kecelakaan Tewas Ditabrak Oknum Polisi

Tribratanewssikka.com - Maumere, 10 September 2024 – Istri korban kecelakaan lalu lintas yang tragis, di mana suaminya tewas setelah ditabrak oleh oknum polisi aktif Polres Sikka, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka. 

Kehadiran istri korban bersama anggota keluarga lainnya di Markas Polres Sikka, pada Selasa (10/9), bertujuan untuk mencari keadilan atas insiden yang terjadi pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 18.20 WITA di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

 

Korban meninggal dunia setelah ditabrak oleh oknum polisi Aktif Polres Sikka. Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, yang berharap pelaku segera diproses sesuai hukum. Kedatangan keluarga korban disambut langsung oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Sikka, IPTU Fransiskus Somba Say. 

 

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, Propam secara resmi mengeluarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP-B/02/IX/HUK/12.10/2024/PROPAM pada hari yang sama. Dalam keterangannya, IPTU Fransiskus Somba Say memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan yang mendalam dan transparan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Fransiskus Somba Say segera membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan komprehensif. Tim ini akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pelapor, serta pelaku yang diketahui merupakan anggota polisi aktif di Polres Sikka. Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Penyelidikan dilakukan berdasarkan landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 12 dan 13 Ayat 1 (PP) Nomor. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 8 Huruf C Ke 1 tentang Etika Kepribadian Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, Wajib Mentaati Norma Hukum Praturan Kapolri No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam proses ini, IPTU Fransiskus menegaskan pentingnya keterbukaan agar kasus ini tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

 

“Kami akan menjalankan penyidikan dengan penuh keterbukaan dan profesionalisme. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi karena ini menyangkut keadilan bagi korban dan institusi kepolisian sendiri,” tegas IPTU Fransiskus Somba Say.

 

Lebih lanjut, IPTU Fransiskus Somba Say mengingatkan seluruh anggota Polres Sikka agar kejadian ini menjadi pelajaran penting. Ia menegaskan bahwa perilaku tidak profesional dari oknum anggota tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Penegasan kembali datang dari Iptu Fransiskus Somba Say bahwa Anggota dilarang Keras Mengkonsumsi Miras dan jika ketahuan maka Beliau tidak segan -segan memproses perilaku tersebut.

 

“Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga sikap dan perilaku, serta menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi menjaga kredibilitas institusi yang kita junjung tinggi,” lanjutnya.

 

Pihak Propam Polres Sikka berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat. Penegakan keadilan akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan harapan bahwa pelaku dapat diproses sesuai ketentuan. Keluarga korban juga diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

 

Kasus kecelakaan yang melibatkan oknum polisi ini telah menjadi perhatian masyarakat luas di Kabupaten Sikka. Publik berharap agar penanganan kasus ini berjalan adil dan transparan, sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud. ( Cm²⁴)