Satresnarkoba Polres Sikka Ungkap Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Satresnarkoba Polres Sikka Ungkap Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Tribratanewssikka.com - Maumere, 10 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sikka. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (8/3), dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan A. Yani, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. 

 

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sikka yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Muslikhan Sara, S.M., M.M., segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang disebutkan. 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, perempuan yang diketahui bernama M. F. D. (36 tahun) kedapatan membawa 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok Marlboro Menthol yang ia bawa.

 

Saat diinterogasi, M mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama R. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok barang tersebut.

 

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 21.20 WITA, petugas berhasil melacak keberadaan R (32 tahun) di sebuah gudang hasil bumi kopra di Dusun Nangahaledoi, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu.

 

Saat diamankan, R bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Polres Sikka bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil operasi ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket plastik klip berisi sabu. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

 

Sejumlah langkah telah dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sikka, di antaranya: Membuat Laporan Polisi (LP-A) atas kasus ini. Melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap kedua tersangka serta saksi-saksi. Menyita barang bukti yang ditemukan. Melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Sikka AKBP Moh Muhkson. S.H.,S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muslikhan Sara, S.M., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sikka.

 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan daerah kita," ujar IPTU Muslikhan.

 

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Sikka guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. 

 

Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkotika dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. ( Cm²4 )