Sinergitas Aparat ; Pemulangan Jenazah PMI Asal Sikka Berjalan Aman

Pemulangan jenazah PMI nonprosedural asal Kabupaten Sikka ini kembali menegaskan tingginya risiko migrasi ilegal yang masih membayangi warga NTT. Kasus tersebut menjadi alarm kemanusiaan akan perlunya langkah serius, terpadu, dan berkelanjutan dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah keberangkatan PMI nonprosedural serta menjamin perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Sinergitas Aparat ; Pemulangan Jenazah PMI Asal Sikka Berjalan Aman
Pengawalan Aparat Warnai Pemulangan Jenazah PMI Asal Sikka

Tribratanewssikka.com - Mumere, 7 Februari 2026. Kabupaten Sikka kembali diselimuti duka. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dipulangkan ke tanah air dalam kondisi meninggal dunia setelah menghembuskan napas terakhirnya di Malaysia. Peristiwa ini menambah daftar panjang warga NTT yang harus pulang ke kampung halaman bukan sebagai pahlawan devisa, melainkan dalam peti jenazah.

 

Pemulangan jenazah tersebut berlangsung pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Rumah Singgah Nelle Kolibuluk, Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka. Proses pemulangan difasilitasi oleh instansi terkait dengan pengawalan dan pengawasan yang ketat oleh Pihak Polres Sikka Polda NTT

 

Jenazah diketahui bernama S.W, laki-laki berusia 60 tahun, beragama Kristen, warga Desa Reruwairere Palue, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Almarhum tercatat sebagai PMI nonprosedural (undocumented) yang bekerja sebagai buruh sawit di Malaysia.

 

Berdasarkan dokumen resmi Daftar Kematian Nomor 2228332 tanggal 29 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Hospital Sultanah Aminah, Johor Bahru, S.W dinyatakan meninggal dunia pada 28 Januari 2026 pukul 13.17 WIB. 

 

Penyebab kematian masih dalam status Pending Laboratory Investigations, menandakan bahwa hasil pemeriksaan medis lanjutan belum sepenuhnya tuntas pada saat laporan diterbitkan.

 

Pihak rumah sakit juga memastikan bahwa jenazah telah dilakukan otopsi atas permintaan pihak keluarga, dalam hal ini istri almarhum, T. L, guna memastikan penyebab kematian secara medis. Setelah seluruh proses administrasi dan medis selesai, jenazah kemudian dipulangkan ke Indonesia untuk dimakamkan oleh keluarga di kampung halaman.

 

Sebelum meninggal dunia, almarhum diketahui berada di ruang tunggu Terminal Feri Lantai 1 Berjaya Waterfront, Jalan Ibrahim Sultan 81100 Johor Bahru, yang sekaligus menjadi lokasi terakhir tempat ia menghembuskan napas terakhirnya.

 

Proses pemulangan jenazah berlangsung cukup panjang dan melelahkan. Pada pukul 06.00 WITA, jenazah tiba dari Kupang menggunakan Kapal KM Wilis dan bersandar di Kabupaten Ende. Selang 15 menit kemudian, jenazah diberangkatkan menuju Kabupaten Sikka menggunakan ambulans melalui jalur darat.

 

Sekitar pukul 09.00 WITA, jenazah akhirnya tiba di Rumah Singgah Nelle Kolibuluk dan diserahkan kepada pihak keluarga serta petugas terkait. Selanjutnya, jenazah akan dibawa menuju Desa Reruwairere Palue, Kecamatan Alok Timur, melalui jalur laut dari Pelabuhan L. Say untuk dimakamkan secara layak oleh keluarga besar.

 

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Petugas P4MI Kabupaten Sikka, yakni Maria Stefani Seja, Raimundus Logho, dan Syarifudin Umar, yang memastikan seluruh proses pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur kemanusiaan.

 

Kasus ini bukanlah peristiwa tunggal. Hingga Februari 2026, tercatat empat PMI nonprosedural asal Kabupaten Sikka telah dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia. Angka tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan terkait persoalan migrasi ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

 

Fenomena ini menegaskan bahwa kemiskinan, minimnya lapangan kerja, dan lemahnya literasi migrasi aman masih menjadi faktor pendorong utama warga memilih jalur nonprosedural, meski berisiko tinggi terhadap keselamatan dan perlindungan hukum.

 

Diperlukan perhatian serius dan langkah konkret dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat keamanan, untuk memperkuat upaya pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum terhadap praktik pengiriman PMI nonprosedural.

 

Setiap peti jenazah yang kembali ke tanah NTT bukan sekadar angka statistik, melainkan potret pilu kegagalan sistemik yang harus segera dibenahi agar tragedi serupa tidak terus berulang. [CM24]