“Tim Penertiban Pasar Alok Bergerak, Gelombang Protes Pedagang Pertanyakan Solusi Relokasi”
Kegiatan penertiban pedagang di luar los/lapak resmi di Pasar Alok oleh Tim Penertiban Pemkab Sikka berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan fisik. Namun, kebijakan tersebut memicu penolakan verbal dari sebagian pedagang yang merasa relokasi berpotensi menurunkan penghasilan mereka. Ketidakpuasan itu berlanjut dengan aksi penyampaian aspirasi ke DPRD Kabupaten Sikka, menandakan bahwa persoalan penataan pasar masih menyisakan dinamika sosial-ekonomi yang membutuhkan dialog dan solusi bersama antara pemerintah dan pedagang
Tribratanewssikka.com - Maumere, 12 Juni 2026. Suasana Pasar Alok, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Kamis pagi (11/6/2026), berubah tegang sejak matahari belum sepenuhnya meninggi.

Sejak pukul 06.00 WITA, Tim Penertiban Pasar Pemerintah Kabupaten Sikka mulai bergerak menyisir kawasan pasar untuk menertibkan para pedagang yang masih berjualan di luar los maupun lapak resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.

Operasi penertiban itu diawali dengan apel persiapan di halaman Kantor Pengelola Pasar Alok, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Sikka, Ignatius, S.E. Sejumlah unsur gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut, mulai dari Dinas Perindagkop Kabupaten Sikka, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka, dengan dukungan pengamanan dari personel Lanal Maumere serta anggota Polsek Alok – Polres Sikka yang bertugas berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor Sprin/370/VI/PAM.3.3./2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Dengan pengawalan aparat, tim bergerak memasuki area pasar. Sasaran utama mereka jelas: para pedagang yang dinilai masih menempati ruang-ruang di luar los dan lapak resmi, termasuk lorong maupun area yang dianggap mengganggu ketertiban dan akses di dalam kompleks pasar. Satu per satu lokasi jualan disisir. Lapak-lapak nonpermanen yang selama ini menjadi tempat menggantungkan hidup sebagian pedagang mulai dibongkar.
Di tengah aktivitas pasar yang biasanya riuh oleh transaksi, Kamis pagi itu menghadirkan pemandangan berbeda. Sejumlah pedagang tampak bertahan di sekitar tempat jualan mereka, menyaksikan lapak yang selama ini menopang nafkah keluarga perlahan dibongkar oleh petugas. Pemerintah, melalui tim penertiban, berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, dengan terus mengimbau pedagang agar berpindah ke lokasi resmi yang telah disiapkan oleh Pemkab Sikka.
Namun di balik pendekatan yang diklaim humanis itu, tersimpan kegelisahan yang tak mudah dibungkam. Penolakan memang tidak meledak menjadi benturan fisik. Tidak ada aksi saling dorong, apalagi kericuhan terbuka. Akan tetapi, resistensi hadir dalam bentuk lain: perlawanan verbal.
Narasi keberatan mengalir dari para pedagang yang merasa kebijakan relokasi tidak sesederhana berpindah tempat. Bagi mereka, lokasi berdagang bukan sekadar ruang jual beli, melainkan soal keberlangsungan penghasilan harian. Kekhawatiran kehilangan pelanggan, menurunnya omzet, hingga ancaman terganggunya ekonomi keluarga menjadi alasan utama penolakan terhadap relokasi yang dianggap tidak sepenuhnya berpihak pada realitas pasar.
“Kalau pindah ke dalam, siapa yang beli?” menjadi keresahan yang berulang kali muncul di antara percakapan para pedagang, mencerminkan kecemasan bahwa perpindahan lokasi dapat mengubah arus pembeli yang selama ini menopang pemasukan mereka.
Ketegangan emosional itu akhirnya bermuara pada langkah spontan. Sejumlah pedagang yang merasa dirugikan atas pembongkaran lapak memilih meninggalkan pasar dan bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Sikka. Mereka datang bukan sekadar untuk mengeluh, melainkan menyampaikan protes keras sekaligus menuntut kejelasan atas kebijakan penertiban yang dinilai merugikan.
Di hadapan lembaga legislatif, para pedagang mendesak agar DPRD tidak tinggal diam. Mereka meminta wakil rakyat turun tangan memfasilitasi dialog dengan Pemerintah Kabupaten Sikka guna mencari titik temu atas polemik penertiban dan relokasi tersebut. Aspirasi itu lahir dari satu harapan sederhana: penataan pasar tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan denyut ekonomi masyarakat kecil yang setiap hari menggantungkan hidup dari jualan di sudut-sudut pasar.
Di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan yang tidak ringan. Penertiban pasar selama ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban tata ruang, mengurangi kesemrawutan, serta memastikan fungsi los dan lapak resmi berjalan sebagaimana mestinya. Namun, ketika kebijakan bersentuhan langsung dengan dapur masyarakat kecil, persoalannya tak lagi sebatas aturan—melainkan soal keseimbangan antara penegakan kebijakan dan rasa keadilan sosial.
Setelah berlangsung selama kurang lebih delapan jam, kegiatan penertiban berakhir pada pukul 14.30 WITA. Situasi secara umum terpantau aman dan kondusif, tanpa insiden fisik maupun gangguan keamanan yang berarti. Meski demikian, riak penolakan yang bergeser ke ruang politik memperlihatkan bahwa persoalan Pasar Alok belum benar-benar selesai.
Bagi sebagian orang, penertiban adalah langkah menata wajah pasar agar lebih tertib dan teratur. Namun bagi sebagian lainnya, pembongkaran lapak terasa seperti ancaman nyata terhadap periuk nasi. Di antara dua kepentingan itu, Pemerintah Kabupaten Sikka kini dituntut tidak sekadar tegas, tetapi juga bijak: menghadirkan solusi yang tidak berhenti pada pembongkaran, melainkan memastikan relokasi benar-benar memberi ruang hidup yang layak bagi para pedagang kecil. [Cm24]


