Diduga Dipicu Penertiban Lapak Ikan di Bahu Jalan, Perselisihan Pengrusakan Boks Ikan di Waipare Berakhir Damai
Perselisihan dugaan pengrusakan boks penyimpanan ikan di Waipare, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi di Polsek Kewapante. Konflik dipicu penertiban pedagang ikan yang berjualan di bahu jalan, yang dinilai melanggar aturan ketertiban umum. Meski terdapat pengakuan tindakan pengrusakan sebagai bentuk penertiban oleh pihak tertentu, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan pelapor tidak melanjutkan tuntutan ganti rugi. Pemerintah menegaskan pentingnya penegakan aturan yang tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa kekerasan.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 12 Juni 2026 – Polemik dugaan pengrusakan boks penyimpanan ikan milik para pedagang di kawasan pesisir Waipare, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, akhirnya menemui titik damai.
Persoalan yang sempat memantik ketegangan antara pedagang ikan dan kelompok relawan penertiban itu diselesaikan melalui forum klarifikasi dan mediasi di Mapolsek Kewapante, Polres Sikka Kamis (11/6/2026).
Di balik berakhirnya perkara secara damai, tersingkap dinamika panjang mengenai wajah semrawut kawasan penjualan ikan di sepanjang ruas jalan Waipare, tarik menarik kepentingan antara penegakan ketertiban umum, kepedulian lingkungan, dan perjuangan ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
Proses klarifikasi berlangsung sekitar pukul 11.35 WITA di Polsek Kewapante, Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pelapor, perwakilan pedagang ikan, unsur relawan, hingga pejabat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka. Aparat kepolisian, melalui Kanit Reskrim bersama Piket Ka SPKT I Polsek Kewapante, mengambil peran sebagai mediator guna meredam konflik yang berpotensi meluas.
Persoalan bermula dari laporan saudara L. D terkait dugaan pengrusakan tempat penyimpanan ikan atau boks milik pedagang yang disebut dilakukan oleh tim relawan yang dikaitkan dengan saudara T. K. Dugaan peristiwa tersebut terjadi di kawasan Waipare, lokasi yang selama ini dikenal sebagai titik aktivitas penjualan ikan di pinggir jalan.
Dalam forum mediasi, aparat kepolisian lebih dulu menegaskan bahwa aktivitas perdagangan, termasuk penjualan ikan, tetap tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Kanit Reskrim Polsek Kewapante mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan regulasi mengenai lokasi usaha agar tidak mengganggu ketertiban umum, fungsi fasilitas publik, maupun estetika wilayah.
Di hadapan peserta klarifikasi, L. D mengungkapkan bahwa praktik berjualan di sepanjang ruas jalan tidak muncul begitu saja. Menurutnya, para pedagang memilih membuka lapak di tepi jalan lantaran adanya ajakan yang diduga datang dari seorang oknum relawan yang dikenal dengan nama C.
Namun tudingan tersebut segera mendapat bantahan. Dalam penjelasannya, C menegaskan dirinya tidak pernah mengajak masyarakat untuk menjajakan ikan di sepanjang jalan. Ia mengaku hanya membantu menjual ikan milik salah seorang pedagang bernama M di ruas Jalan Jong Dobo menuju Pasar Wairkoja. Klarifikasi itu menjadi salah satu titik penting dalam mengurai benang kusut persoalan yang berkembang di tengah masyarakat pesisir Waipare.
Suasana mediasi semakin mengemuka ketika S, perwakilan pedagang ikan Waipare, menyampaikan suara hati para pedagang. Menurutnya, sebagian besar pedagang memang mengikuti pola berjualan di bahu jalan karena melihat adanya aktivitas serupa yang dilakukan pihak lain. Kendati demikian, ia berharap penertiban terhadap pedagang kecil tidak dilakukan dengan pendekatan represif ataupun tindakan yang berujung pada kekerasan.
“Kami berharap penertiban dilakukan dengan cara yang manusiawi,” menjadi garis besar aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut.
Di sisi lain, A. As memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan. Ia secara terbuka menyebut tindakan pengrusakan terhadap boks penyimpanan ikan dilakukan sebagai bentuk respons atas berulangnya pelanggaran yang dianggap mengabaikan berbagai imbauan pemerintah. Menurutnya, upaya persuasif berupa sosialisasi dan teguran telah dilakukan berkali-kali, namun tidak membuahkan hasil signifikan.
Dalam pandangannya, tindakan tegas dilakukan agar para pedagang menyadari bahwa praktik berjualan di sepanjang jalan Waipare merupakan tindakan yang keliru dan bertentangan dengan ketertiban wilayah. Meski demikian, An juga menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab apabila terdapat tuntutan ganti rugi, dengan catatan ditempuh melalui jalur hukum atau pengadilan.
Pernyataan tersebut sontak membuka ruang refleksi lebih luas: sampai di mana batas tindakan warga atau kelompok relawan dalam mengambil peran yang sejatinya menjadi kewenangan pemerintah?
Pertanyaan itu turut disentuh dalam penjelasan Maximus Moses, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantib) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah selama ini tidak tinggal diam. Berbagai langkah penertiban, sosialisasi, hingga teguran telah dilakukan secara berulang oleh Satpol PP bersama instansi terkait agar para pedagang ikan menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Maximus menegaskan bahwa langkah penertiban memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Secara spesifik, Pasal 19 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2018 menyebut bahwa setiap orang dilarang menempatkan benda, barang, maupun material di bahu jalan, trotoar, dan saluran yang dapat mengganggu fungsi fasilitas umum maupun keindahan wilayah. Aturan tersebut menjadi pijakan hukum bagi pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik.
Meski demikian, Maximus mengingatkan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tetap tidak dibenarkan. Ia mengakui munculnya relawan penertiban tidak terlepas dari keresahan masyarakat yang menilai kondisi lingkungan di sekitar lokasi penjualan ikan telah menimbulkan kesan kumuh, bau tidak sedap, serta dianggap mencoreng wajah daerah. Namun negara, tegasnya, tetap harus hadir melalui mekanisme yang berkeadilan.
“Ke depan harus ada saling menghargai. Jika ada persoalan atau kendala, pemerintah siap membantu masyarakat,” demikian substansi pesan yang disampaikan.
Setelah seluruh pihak menyampaikan klarifikasi, ketegangan yang sejak awal membayangi forum perlahan mencair. Laurensius Decolang, selaku pelapor, memilih mengambil jalan damai. Ia menyatakan tidak akan melanjutkan persoalan tersebut, sepakat untuk saling memaafkan, serta tidak mengajukan tuntutan ganti rugi.
Sebagai tindak lanjut, Kanit Reskrim Polsek Kewapante memfasilitasi pembuatan surat pernyataan guna menguatkan komitmen damai para pihak. Proses mediasi berakhir sekitar pukul 13.16 WITA dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
Di balik damainya persoalan ini, Waipare menyisakan satu pelajaran penting: ketertiban memang harus ditegakkan, tetapi pendekatan kemanusiaan tak boleh ditanggalkan. Sebab di ruang sempit antara aturan dan kebutuhan hidup, masyarakat kecil sering kali menjadi pihak yang paling dahulu merasakan benturannya. [Cm24]


