Tindak Pidana Pencurian di Wolomarang, Kerugian Mencapai 20 Juta Rupiah
Tribratanewssikka. Com - Maumere. Telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah seorang warga bernama Stefanus Mamo Sabon di Wolomarang, RT 018/RW 005, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 04 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.
Menurut laporan yang diterima Polsek Alok, Stefanus Mamo Sabon, seorang wiraswasta berusia 59 tahun, menemukan rumahnya dalam kondisi berantakan setelah pulang dari tempat kerja bersama seorang saksi, Eko Goran Maria (58 tahun), seorang pegawai negeri sipil. Keduanya mendapati jendela kamar samping rumah dalam keadaan rusak. Setelah memeriksa lebih lanjut, mereka menemukan bahwa empat kamar tidur di dalam rumah dalam kondisi berantakan dan lemari-lemari di dalam kamar tersebut telah dibuka paksa.
Akibat kejadian ini, Stefanus Mamo Sabon kehilangan barang-barang berharga berupa satu pasang cincin nikah (suami dan istri) dengan berat sekitar 4 gram, satu kalung emas berliontin merah dengan berat sekitar 13 gram, serta uang tunai sebanyak Rp 3.000.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 20.000.000.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Alok pada pukul 16.33 WITA di hari yang sama. Pihak kepolisian segera melakukan tindakan dengan membuat laporan polisi bernomor LP/B/21/VI/2024/SPKT/POLSEK ALOK/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, membuat tanda bukti laporan, dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polsek Alok terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segera jika mengetahui informasi yang berkaitan dengan kasus ini.