Unit Reskrim Polsek Kewapante Polres Sikka Tuntaskan Tahap II Kasus Pembunuhan, Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Sikka

Unit Reskrim Polsek Kewapante Polres Sikka Polda NTT telah menuntaskan penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sikka. Seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum, aman, tertib, dan menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum yang profesional serta akuntabel.

Unit Reskrim Polsek Kewapante Polres Sikka Tuntaskan Tahap II Kasus Pembunuhan, Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Sikka
Tahap II Rampung, Polsek Kewapante Serahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Sikka

Tribratanewssikka.com –Maumere.,Penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang menggemparkan wilayah Kecamatan Kewapante resmi memasuki babak baru. 

Unit Reskrim Polsek Kewapante, Polres Sikka, pada Jumat (23/1/2026), telah menuntaskan pelaksanaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sikka, menandai selesainya proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: SP.Keluar.Han/75e/I/2026 tanggal 23 Januari 2026. Dalam pelaksanaan itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Kewapante mengeluarkan seorang tahanan atas nama J. J alias JUL, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban K. M alias SIAN.

 

Kasus ini sebelumnya ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/XI/2025/SPKT/Polsek Kewapante/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 25 November 2025, yang sejak awal menyita perhatian publik karena peristiwa tragis yang merenggut nyawa korban dan mengguncang rasa aman masyarakat setempat.

 

Pengeluaran tahanan dilakukan dari Ruang Tahanan Polres Sikka guna memenuhi tahapan hukum lanjutan, yakni pelaksanaan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. 

 

Proses tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: B-369/N.3.15/Eoh.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026.

 

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara, sesuai Berkas Perkara Nomor: BP/72/XII/2025/Sat Reskrim tanggal 10 Desember 2025. 

 

Penyerahan dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjamin proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Seluruh rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 11.00 WITA dan berakhir pada pukul 16.00 WITA, berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya gangguan keamanan maupun hambatan berarti. Hal ini mencerminkan kesiapan serta koordinasi yang solid antara penyidik kepolisian dan aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Sikka.

 

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka tanggung jawab penanganan perkara secara yuridis formal beralih dari pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses pada tahapan penuntutan di pengadilan.

 

Polres Sikka melalui jajaran Polsek Kewapante menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional dalam menangani setiap perkara pidana, khususnya kasus-kasus yang menyangkut kejahatan terhadap nyawa manusia, demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi masyarakat. [Cm24]