Wakapolres Pimpin Sidang Pelanggaran Disiplin Polri di Polres Sikka

Wakapolres Pimpin Sidang Pelanggaran Disiplin Polri di Polres Sikka

Maumere, 15 Januari 2024 - Hari ini, Senin, 15 Januari 2024, pukul 09.00 Wita, digelar sidang pelanggaran disiplin bagi anggota Polri Polres Sikka di Ruang Rapat Aula Polres Sikka. Sidang ini melibatkan IPTU I Made Sutama, NRP 72070460, yang menjabat sebagai Kaur Bin Ops Sat Samapta Polres Sikka Polda Ntt.

Sidang ini dipimpin oleh Kompol Rullyanto J.P.P S Sos, Wakapolres Sikka, sebagai pimpinan sidang. Hadir juga Iptu Maria Lusia Lero S.H sebagai pendamping pimpinan sidang, serta penuntut sidang Iptu Fransiskus Somba Say dan Bripka Yeremias Ferdyanto Arif.

Keputusan sidang didasarkan pada laporan polisi LP/06/XI/2024/PROPAM yang dikeluarkan pada tanggal 24 November 2023, mengenai pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh Iptu I Made Sutama. Berdasarkan surat perintah Kapolres Sikka Nomor SPRIN/01/XI/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Januari 2024, sidang pun dilaksanakan.

Pada giat sidang ini, rangkaian perangkat sidang meliputi pimpinan sidang, pendamping pimpinan sidang, penuntut sidang, sekretaris sidang, pendamping terduga pelanggar, pengawal terduga pelanggar, bagian pengamanan dan pengawasan, serta bagian dokumentasi. Selain itu, hadir juga tamu undangan lain, saksi-saksi, dan tamu undang yang dihadirkan oleh pihak saksi.

Pada puncak sidang, Iptu I Made Sutama dinyatakan bersalah dan dihukum dengan teguran tertulis dan penundaan pendidikan selama 1 tahun. Keputusan ini diambil setelah melibatkan saksi-saksi.

Kepala Kepolisian Resor Sikka, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa keputusan ini telah disampaikan secara tertutup di ruang sidang pada hari Senin, 15 Januari 2024, pukul 11.30 Wita. "Keputusan sidang ini telah dilaksanakan dengan lancar dan aman," ucap Kapolres.

Meski demikian, catatan penting adalah bahwa salah satu saksi, tidak dapat hadir karena sedang sakit. Seluruh rangkaian sidang pelanggaran disiplin ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, diakhiri pada pukul 11.40 Wita.

Keputusan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan disiplin di tubuh kepolisian, memastikan bahwa setiap anggota Polri harus mematuhi aturan dan etika yang berlaku