Tribratanewssikka.com, Maumere - Sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 di Sikka, TNI-Polri bersama pemda dalam hal ini Dinas Kesehatan Kab. Sikka, BPBD dan Sat Pol PP laksanakan patroli gabungan, lakukan himbauan dan pembubaran terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang masih berada dan duduk berkerumun di luar rumah, Sabtu (28/3).
Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin Kabagops Polres Sikka AKP Wilhelmus Sinlae, SH di lapangan apel Mapolres Sikka didampingi Mayor Laut (P) Ilham Agus, Kasat Sabhara Polres Sikka Iptu Mesakh Hetharie, SH dan dihadiri oleh 5 Pers Kodim 1603 Sikka, 15 Pers Lanal Maumere, 22 Pers Polres Sikka, 10 Pers Brimob Batalyon B Pelopor Maumere, 10 anggota Dinas Kesehatan Kab. Sikka, 10 anggota tagana BPBD Kab. Sikka, dan 10 anggota Sat Pol PP.
Patroli yang di bagi menjadi empat regu ini mulai melaksanakan patroli ke jalurnya masing-masing sesuai pembagian wilayah patroli yang diawali dengan patroli seputaran kota Maumere sembari melaksanakan patroli dan juga menyampaikan himbauan.
Dalam patroli ini kami menyampaikan himbauan kepada masyarakat Sikka terhitung mulai besok, segala aktivitas di luar rumah dibatasi hingga pukul 19.00 wita, diatas waktu tersebut, tidak boleh ada lagi yg berada di luar rumah, ungkap Akp Wilhelmus.
Dalam pelaksanaan patroli juga masih ditemukan warga yang berkerumun di luar rumah, dan tidak melaksanakan physical distancing, dengan segera aparat TNI-Polri membubarkan kelompok-kelompok tersebut.
Kita masih menemukan beberapa titik yang masih ada kelompok-kelompok orang berkumpul, namun sudah kita bubarkan, dan kita himbau untuk tidak keluar rumah dan duduk berkerumun lagi selama massa pencegahan covid-19 ini, karena jika besok masih ditemukan lagi, maka akan ditindak tegas oleh aparat keamanan, tegas Kabagops.
Untuk diketahui berdasarkan data website Kemenkes RI (
https://www.kemkes.go.id/
) jumlah pasien covid-19 hingga saat ini mencapai 1155, 55 diantaranya dinyatakan sembuh, dan 102 lainnya meninggal dunia.
Diharapkan kepada seluruh masyarkat untuk tetap berada di rumah, dan hanya keluar rumah jika benar-benar dalam kebutuhan penting namun tetap memperhatikan keselamatan dengan menggunakan masker dan physical distancing (menjaga jarak fisik) untuk mencegah penularan covid-19 dan selalu mencuci tangan seusai melakukan aktivitas. (K21)