Kegiatan Bhabin Kamtibmas Desa Koting C dan Desa Paubekor, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka

Kegiatan Bhabin Kamtibmas Desa Koting C dan Desa Paubekor, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka

Tribratanewssikka.com - Maumere. Sabtu, 13 Juli 2024, Bhabin Kamtibmas Desa Koting C, Bripka I Nyoman Try Sukrawan, merilis kegiatan penting yang dilakukannya bersama masyarakat Desa Paubekor. Pada pukul 11.00 Wita, di Aula Kantor Desa Paubekor, Bripka Nyoman memantau pelaksanaan realisasi pembayaran denda adat atas insiden penggunaan kata-kata tidak pantas yang terjadi sebelumnya.

Permasalahan ini melibatkan Yulianus dan Maria Nona Kesna, yang berlangsung pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Raya Tomu, RT 008/RW 004, Dusun Tomu, Desa Paubekor. Untuk menyelesaikan masalah ini, lembaga adat Desa Paubekor turut campur tangan dan menetapkan denda adat berupa satu ekor babi dengan berat 25 Kg, 10 liter moke, serta satu lembar utang dan labu. ( Kain Adat Sikka )

Kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh adat Desa Paubekor, tokoh agama Pater Fabianus Bouk, Babinsa Kecamatan Koting, dan sejumlah warga Desa Paubekor. Seluruh proses berjalan dengan aman dan tertib, serta telah didokumentasikan secara lengkap untuk keperluan laporan dan transparansi.

 

Bripka Nyoman menegaskan pentingnya peran aktif Bhabin Kamtibmas dalam menyelesaikan konflik secara adil dan berkeadilan, serta memastikan ketentraman dan keamanan di lingkungan masyarakat setempat. Tindakan ini sekaligus mendukung upaya Polres Sikka dalam menjaga kedekatan dan kepercayaan antara kepolisian dengan masyarakat.

 

Demikian kegiatan yang dilakukan oleh Bhabin Kamtibmas Desa Koting C, Bripka I Nyoman Try Sukrawan, dalam menegakkan hukum adat dan menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat Desa Paubekor. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi upaya penyelesaian konflik yang berbasis pada nilai-nilai budaya dan hukum adat di Nusa Tenggara Timur.