Pengamanan Ketat Sidang Virtual Kasus Kekerasan di Pengadilan Negeri Maumere Oleh Personel Polres Sikka
Tribratanewssikka.com - Maumere Hari ini, Rabu tanggal 28 Februari 2024, Pengadilan Negeri Maumere kembali menggelar sidang virtual untuk menangani kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang.
Terdakwa yang berinisial, A. M. G, dan rekannya yang adalah anak dibawa umur mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara Maumere, sementara saksi dan penasihat hukum mengikuti dari Kantor Kepolisian Resor Sikka. Majelis hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa mengikuti proses sidang dari Ruang Sidang Pengadilan Negeri Maumere.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Satrio Wibowo, S.H., didampingi oleh anggota hakim Rokhi Maghfur, S.H., M.H., dan Widyastomo Isworo, S.H. Panitera sidang adalah Lukas Katan Leton, S.H. Jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini adalah Fajrin Irwan Nurmansyah, S.H., M.H., dan Ahmad Jubair, S.H.
Sebelum sidang dimulai, kegiatan pengamanan dilakukan dengan apel persiapan di Lapangan Apel Polres Sikka di bawah pimpinan Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dianata H., S.I.K., M.M. Personel Polres Sikka yang ditunjuk sesuai surat perintah Kapolres Sikka kemudian menuju lokasi titik pengamanan masing-masing.
Keluarga bersama kerabat korban tiba di Kantor PN Maumere dengan membawa spanduk yang menuntut penangkapan saksi-saksi pelaku yang belum tertangkap, serta mengekspresikan ketidakpuasan terhadap tuntutan hukuman maksimal enam tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.
Sidang virtual dimulai pada pukul 10.30 WITA dengan pembacaan tuntutan hukuman maksimal enam tahun penjara untuk para terdakwa oleh jaksa penuntut umum. Sidang berakhir pada pukul 11.00 WITA dalam keadaan aman.
Setelah sidang, keluarga korban menuju Mako Polres Sikka untuk menanyakan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap tuntutan hukuman yang diajukan, serta menuntut agar pelaku yang belum ditangkap segera ditangkap.
Menanggapi ketidakpuasan dari keluarga korban, Kapolres Sikka menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk anak di bawah umur. Terkait dengan informasi tentang tersangka yang belum ditangkap, pihak keluarga diminta untuk melaporkan bukti yang kuat ke pihak Polres Sikka melalui Kasat Reskrim Polres Sikka.
Setelah mendengar tanggapan dari Kapolres Sikka AKBP HARDI DINATA H.,S.I.K.,M.M. keluarga Korban kembali kerumahnya masing-masing dengan situasi yang aman dan kondusif.
Perlu diketahui bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, akan dilaksanakan pembacaan pledoi. Sidang putusan oleh Hakim akan dilanjutkan pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2024, dan dapat ditunda hingga hari Senin, tanggal 04 Maret 2024.