Polres Sikka Tangkap Pelaku Judi Kupon Putih

Polres Sikka Tangkap Pelaku Judi Kupon Putih
barang bukti yang diamankan

Tribratanewssikka.com, Maumere – SHG (30) warga Desa Tebuk, Kecamatan Nita, Kab. Sikka, diamankan oleh tim buser dan ditahan oleh Polres Sikka, Selasa (15/2/2022) siang.  SHG ditangkap karena terlibat dalam perjudian jenis Kupon Putih.

“Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sikka sudah melakukan penahanan terhadap SHG sejak hari selasa karena perjudian kupon putih,” ungkap Kapolres AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Akp Nyoman  Gede  Arya T. Putra, S.I.K., M.H.

Selain mengamankan SHG, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 318.000,00., rekapan pembelian kupon putih, dan kertas daftar shio.

SHG diamankan di rumahnya di Jalan Solot, Desa Tebuk, Kec. Nita, Kab. Sikka pada Selasa (15/2/2022) siang sekitar pukul 13.00 wita.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Tersangka (ditahan) di ruang tahanan Polres Sikka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkas Akp Nyoman. (k21)