POLRES SIKKA TANGKAP SEORANG HAKIM GADUNGAN DI HOTEL PELITA MAUMERE
Jajaran SPKT Polres Sikka dan Sat Intelkam Polres Sikka pada hari Selasa (27/9/2016 pukul 11.30 wita) berhasil menangkap seorang Hakim Gadungan berinisial FFL (57) warga Kel. Faobata, Kec. Bajawa, Kab. Ngada di Hotel Pelita Maumere usai melakukan pengembangan atas laporan dari salah seorang korbannya.
Adapun proses penangkapan terhadap Hakim Gadungan FFL tersebut usai aparat Kepolisian Polres Sikka menerima laporan dari Sdri Siti Sulfiah Bira (29) warga Jalan Kombong, Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka tentang kasus Penipuan yang dilakukan oleh Pelaku FFL.
Menurut keterangan singkat dari korban bahwa pelaku FFL mengaku pada dirinya bahwa ia adalah seorang Hakim Agung yang bertugas di Jakarta dan kedatangannya ke Maumere guna bertemu dengan Bupati Sikka. Pelaku FFL juga menawarkan kepada korban untuk menjadi seorang PNS, namun dengan syarat harus menyerahkan uang sebesar Rp. 4.000.000 kepada Pelaku. Mendapat tawaran tersebut, lantas korban menyanggupi menyerahkan uang tersebut kepada pelaku FFL dan penyerahan uang tersebut berlangsung di belakang aula Kantor Sekda Kab. Sikka pada hari Senin (26/9/2016 pukul 08.15 wita). Selanjutnya korban langsung mengecek ke Kantor Bupati Sikka untuk menanyakan tentang informasi mengenai penerimaan dan pembukaan tes PNS, namum informasi yang didapat korban dari pegawai di Kantor Bupati Sikka bahwa untuk sementara tidak ada pembukaan atau tes PNS. Sehingga merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku, kemudian korban langsung melaporkan kasus tersebut di SPKT Polres Sikka.
Proses penangkapan terhadap Hakim Gadungan tersebut dipimpijn langsung oleh Kasat Intelkam Polres Sikka IPTU Muhammad Puteh Renaldi, SIK. Dan kini, kasus Penipuan dengan kedok sebagai Hakim Agung (Gadungan) tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sikka.