Polri Untuk Masyrakat : Polres Sikka Klarifikasi Tudingan Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual Korban Difabel

Polri Untuk Masyrakat : Polres Sikka Klarifikasi Tudingan Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual Korban Difabel

Tribratanewssikka-Maumere

07-07-2025,

Maumere, 07 Juli 2025 — Menyikapi pemberitaan media online SuaraNTT dan pernyataan dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang terkait penanganan kasus dugaan Kekerasan Seksual terhadap YNO (23), seorang perempuan difabel, pihak Polres Sikka menyampaikan klarifikasi.

Melalui Kasubsi Penmas SiHumas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga,S.M.menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tetap berjalan dan saat ini masih dalam proses penyidikan aktif, dengan berkas perkara yang terus dilengkapi berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Sikka.

 

Tahapan Penanganan Perkara sbb:

1. Penyidik telah melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan sebanyak tiga kali:

1). Tahap I – Tanggal 8 April 2025

Nomor: B / 480 / IV / 2025 /RES.SIKKA

2). Pengiriman Ulang I – Tanggal 8 Mei 2025 Nomor: B / 628 / V / 2025 / RES.SIKKA

3). Pengiriman Ulang II – Tanggal 20 Juni 2025 Nomor: B / 876 / VI / 2025 / RES.SIKKA

2.Penyidik juga telah menghadiri koordinasi kedua bersama pihak Kejaksaan pada 2 Juli 2025 dan saat ini tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

 

Menjawab pertanyaan publik mengapa tersangka belum ditahan, pihak Polres Sikka menjelaskan bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP : penyidik menyakini :

1.Tersangka tidak melarikan diri

2.Tidak mengulangi perbuatannya

3.Tidak menghilangkan barang bukti.

 

Tersangka selama ini kooperatif, tidak menunjukkan niat melarikan diri, serta berada dalam pengawasan,” jelas Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, S.M.

 

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan faktor lain : mengingat tersangka:

1. Berusia lanjut (75 tahun)

2.Sering mengalami gangguan kesehatan

3.Bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

 

Terkait Perkembangan Hasil Penyidikan, penyidik selalu memberikan informasi, sudah 3 ( tiga ) kali penyidik mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( sp2hp ) kepada korban/keluarga korban dan pemdamping korban. Keluarga korban dan pendamping korban juga sering mendatangi polres sikka untuk menemui penyidik dan secara langsung disampaikan oleh penyidik tentang perkembangaan penyidikan terhadap kasus tetsebut di atas.

 

“kami tegaskan, proses hukum tetap berjalan. Tidak dilakukan penahanan bukan berarti proses dihentikan. Penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari kejaksaan,” tambahnya. Polres Sikka: Kritik Diterima, Tapi Kami Minta Publik Bersabar.

 

Terkait desakan PMKRI Kupang dan keluarga korban agar kasus segera dituntaskan, Polres Sikka menyatakan terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat, namun juga meminta semua pihak untuk tetap memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Kami menghargai perhatian semua pihak, termasuk PMKRI Kupang, terhadap kasus ini. Tapi kami juga minta publik bersabar dan tidak terburu-buru menghakimi. Proses hukum harus dijalankan dengan hati-hati, apalagi kasus ini menyangkut korban dari kelompok rentan,” pungkas Ipda Leonardus.

 

Sebagai penutup, Polres Sikka menegaskan kembali komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, akuntabel, dan profesional, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

( Humas Polres Sikka )