"Responsif dan Humanis! Polres Sikka Amankan Aksi Damai Pelaku Usaha Kuliner Maumere"

Tribratanewssikka.com -Maumere, 18 Juli 2025 – Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Forum Warung Makan Maumere Bersatu (FWM2B) menggelar aksi damai di seputaran Kota Maumere sebagai bentuk protes terhadap implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aksi dimulai pukul 11.00 WITA, dengan titik kumpul di Lapangan Kota Baru. Massa kemudian melakukan long march sambil berorasi menyuarakan aspirasi mereka melalui rute Jln. Ahmad Yani – Polres Sikka – Jln. Don Juang – Jln. Anggrek – Jln. Eltari, hingga Kantor DPRD Kabupaten Sikka.

 

Dalam aksinya, massa membawa berbagai alat peraga seperti pengeras suara, spanduk, dan kendaraan pengiring. Setibanya di Kantor Bupati Sikka sekitar pukul 12.40 WITA, mereka menggelar orasi lanjutan sebelum akhirnya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD dan unsur Pemerintah Daerah.

 

Dalam forum RDP yang dimulai pukul 14.00 WITA, Penanggung Jawab Aksi Frederich F.B. Djoedye menyampaikan pernyataan sikap mewakili para pelaku usaha restoran, rumah makan, dan warung. 

 

Inti dari tuntutan massa adalah permintaan agar pemerintah meninjau kembali Perda No. 5 Tahun 2023 yang mewajibkan pemungutan pajak 10% atas makanan dan minuman. 

 

Menurut mereka, Perda ini menimbulkan kebingungan di tingkat pelaku usaha dan konsumen, serta berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi bagi para pemilik usaha kecil.

 

Mereka menekankan bahwa pelaku usaha tidak menolak membayar pajak, tetapi aturan tersebut belum memiliki landasan operasional yang kuat dan tidak mengikat konsumen untuk turut serta membayar. 

 

Hal ini menyulitkan pelaku usaha karena di satu sisi diwajibkan memungut pajak, sementara di sisi lain tidak ada jaminan perlindungan dari penolakan konsumen.

 

FWM2B juga mengangkat isu tindakan represif yang dilakukan oknum Bapenda terhadap usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut, serta menyampaikan pentingnya peraturan turunan berupa Peraturan Bupati untuk mengatur teknis pelaksanaan dan keadilan pemungutan pajak berdasarkan skala usaha.

 

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekda Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan aturan yang berlaku dan harus dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat. 

 

Namun, pemerintah tetap membuka ruang dialog untuk mencari titik temu terkait implementasi aturan yang dinilai masih kurang dipahami oleh sebagian masyarakat.

 

Kepala Bapenda Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, S.H., menjelaskan bahwa pajak 10% tersebut telah diberlakukan sejak 2011 dan tidak mengalami kenaikan. 

 

Ia menekankan pentingnya kejujuran pelaku usaha dalam menyetorkan pajak, sembari menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak patuh, termasuk pencabutan izin usaha.

 

Dari pihak DPRD, Ketua DPRD Stefanus Sumandi, S.Fil., dan Wakil Ketua Herlindis Donatha Da Rato, S.SiT., memberikan masukan konstruktif. Mereka mengusulkan agar pemerintah melakukan sosialisasi menyeluruh hingga ke tingkat desa, serta menyediakan perangkat teknis seperti CCTV dan pelatihan manajemen usaha untuk mendukung pelaku usaha. DPRD juga menyarankan penghitungan harga makanan yang sudah termasuk pajak untuk menghindari konflik dengan konsumen.

 

Seluruh rangkaian aksi damai FWM2B berakhir dengan tertib pada pukul 16.30 WITA. Pengamanan dilakukan oleh personel Polres Sikka sesuai Sprin Kapolres Sikka Nomor: Sprin / 424 / VII / PAM.3.3. / 2025 tanggal 16 Juli 2025. Situasi tetap aman dan kondusif sepanjang kegiatan berlangsung.[Cm²4-Humas Polres Sikka]