Satpolairud Polres Sikka Polda NTT Tuntaskan Kasus Perburuan Penyu, Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Pelimpahan tersangka perburuan penyu oleh Satpolairud Polres Sikka Polda NTT menegaskan komitmen tegas Polri dalam menindak kejahatan lingkungan dan melindungi satwa laut yang dilindungi demi keberlanjutan ekosistem.
Tribratanewssikka.com – Maumere, 20 Januari 2026. Komitmen Polres Sikka dalam menegakkan hukum serta melindungi kelestarian sumber daya alam hayati kembali dibuktikan.

Pada Selasa (20/1/2026), Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Sikka secara resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka dalam perkara tindak pidana perburuan satwa laut yang dilindungi, yakni penyu.
Pelimpahan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Sikka terhadap tersangka berinisial YD, yang diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum berupa memburu, menangkap, melukai, hingga membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Perkara ini merupakan tindak pidana serius yang menyasar ekosistem laut dan keanekaragaman hayati, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/XI/2025/SPKT/RES. SIKKA/Polda NTT, tertanggal 29 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional dan berkelanjutan oleh penyidik Satpolairud Polres Sikka hingga dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam proses Tahap II ini, tersangka YD diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, beserta seluruh barang bukti yang relevan, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H.
Kasat Polairud Polres Sikka Polda NTT IPTU Muhammadong menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus bentuk nyata perlindungan terhadap satwa laut yang dilindungi, khususnya penyu yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan prioritas. Satwa dilindungi bukan hanya aset negara, tetapi juga warisan ekologi yang harus dijaga bersama. Tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan alam,” tegasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, tertib, dan lancar, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas hukum.
Melalui penanganan perkara ini, Satpolairud Polres Sikka Polda NTT mengimbau masyarakat pesisir dan seluruh elemen warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi, serta turut berperan aktif menjaga kelestarian laut sebagai sumber kehidupan bersama. [Cm24]


