“Implementasi KUHP Baru, Polsek Lela Polres Sikka Intensifkan Sosialisasi kepada Masyarakat Desa Lela”
Kegiatan sosialisasi KUHP Baru di Desa Lela berjalan lancar, mendapat respon positif dari masyarakat, serta efektif meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan tertib.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 10 April 2026 – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) digelar di Dusun Lela III, Desa Lela, Kecamatan Lela, Kabupaten Sikka, Kamis malam (9/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di rumah warga, Brecmans Parera, sejak pukul 20.00 WITA itu menghadirkan puluhan masyarakat dari berbagai unsur—tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, hingga pemuda. Sekitar 40 warga tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi yang dibawakan langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lela, Aipda Jhon Kenedi Roga.
Dalam pemaparannya, Aipda Jhon tidak sekadar menjelaskan perubahan normatif dalam KUHP baru, tetapi juga menyoroti pasal-pasal yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari—bahkan cenderung sensitif dan berpotensi menimbulkan polemik jika tidak dipahami dengan baik.
Beberapa pasal yang menjadi perhatian utama antara lain Pasal 316 tentang mabuk di muka umum, Pasal 274 terkait pesta dan keramaian, Pasal 412 mengenai hidup bersama di luar ikatan perkawinan (kumpul kebo), serta Pasal 426 tentang perjudian. Penjelasan disampaikan secara lugas, disertai contoh konkret agar mudah dipahami masyarakat.
“KUHP baru ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk menata kehidupan sosial agar lebih tertib dan berkeadilan. Yang terpenting adalah masyarakat paham dan tidak melanggar karena ketidaktahuan,” tegas Aipda Jhon di hadapan peserta.
Suasana dialog berlangsung hidup. Warga tidak hanya mendengarkan, tetapi juga aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait penerapan pasal-pasal yang bersinggungan langsung dengan kebiasaan sosial di lingkungan mereka. Diskusi ini menjadi ruang penting untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pastor Paroki Lela RD Arkadius Dhosa, Penjabat Kepala Desa Lela Firminus Marianus, serta perwakilan dari Puskesmas Nanga, Fransiska A. Ervin, SKM. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memperkuat sinergi antara aparat, pemerintah desa, dan elemen masyarakat dalam membangun kesadaran hukum secara kolektif.
Dari hasil kegiatan, terlihat adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap substansi KUHP baru, meskipun diakui masih terdapat keterbatasan dalam pendalaman materi akibat waktu sosialisasi yang terbatas. Namun demikian, pendekatan persuasif yang dilakukan aparat serta ruang tanya jawab yang terbuka dinilai efektif dalam menjembatani kebutuhan informasi masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi preemtif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, potensi pelanggaran dapat ditekan sejak dini.
Kapolsek Lela melalui jajarannya menegaskan bahwa sosialisasi serupa akan terus dilanjutkan ke desa-desa lain, guna memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Lela Nomor Sprint/41/III/2026/Sek.Lela ini berakhir pada pukul 22.30 WITA dalam situasi aman, tertib, dan terkendali.
Di tengah dinamika perubahan hukum nasional, langkah jemput bola seperti ini menjadi kunci—bahwa hukum tidak hanya hadir sebagai aturan, tetapi juga sebagai pengetahuan yang hidup dan dipahami masyarakat. [Cm24]


