Mediasi Kasus Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Berhasil Dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Uneng

Mediasi Kasus Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Berhasil Dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Uneng

Tribratanewssikka.com - Maumere. Minggu, tanggal 5 Mei 2024, pukul 12.30 hingga 14.30 WITA, AIPDA Hironimus Taji Werang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, melakukan kegiatan mediasi di Rumah Ketua RT 003, Dominikus Boli Paron.

Kegiatan mediasi ini merupakan respons terhadap kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik yang terjadi pada Jumat, tanggal 3 Mei 2024. Dalam mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas dibantu oleh Ketua Lembaga Adat, Lurah Kota Uneng, dan Babinsa.

 

Hasil mediasi menunjukkan kesepakatan bersama antara pelaku, korban, dan keluarga besar keduanya sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, dan pelaku menerima hukum adat dengan memberikan satu ekor babi untuk makan bersama sebagai bentuk penutup malu kepada korban.

 

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah mereka agar selalu aman dan kondusif. Warga pun menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

 

Semoga kesepakatan yang dihasilkan dari mediasi ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara adil dan damai, serta mempererat hubungan antarwarga di wilayah tersebut.