Pengungkapan Kasus Curanmor oleh Tim Buser Polres Sikka
Sikka, 14 Maret 2024 - Polres Sikka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian berdasarkan laporan polisi pada Polsek Alok pada tanggal 14 Desember 2023 yang lalu. Kasus ini memperlihatkan upaya keras dari Tim Buser Sat Reskrim Polres Sikka dalam memberantas kejahatan di wilayahnya.
Pada hari Selasa, 12 Februari 2024 pukul 09.00 WITA, Unit Buser Sat Reskrim Polres Sikka menerima informasi penting dari seorang informan tentang keberadaan barang bukti pencurian di Magepanda. Tanpa menunggu lama, pada pukul 12.30 WITA, Tim Buser berhasil mengamankan dua orang berinisial FL alias F dan PEM alias S yang diduga terlibat dalam menjual dan membeli barang bukti sepeda motor di Desa Magepanda.
Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatan mereka. S mengaku di ajak oleh Y alias C untuk menjual sepeda motor tersebut, sedangkan F mengakui telah membeli sepeda motor dari S dan C.
Pada Hari Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku tambahan, KH alias Y alias C seorang perempuan berusia 23 tahun, yang selama ini bersembunyi di Watubala, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, para terduga pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polres Sikka terus berupaya maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memberantas tindak kriminalitas demi keamanan dan keamanan masyarakat.